Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya merusak vegetasi, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup satwa liar. Kerusakan tersebut membuat hewan kehilangan habitat, sumber makanan, serta tempat berlindung.
Guru Besar Departemen Parasitologi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (FKH UGM), Prof Dr drh Raden Wisnu Nurcahyo, menjelaskan dampak kebakaran terhadap satwa tidak terbatas pada hilangnya tempat tinggal.
Tumbuhan yang diperlukan untuk menunjang kehidupan dan perilaku pengobatan mandiri satwa juga dapat musnah.
Kerusakan lingkungan akibat karhutla membuat satwa kehilangan berbagai kebutuhan dasar. Selain berkurangnya sumber pakan, hewan juga kehilangan kawasan yang sebelumnya digunakan untuk berlindung dan menjalankan aktivitas kehidupannya.
Permukaan tanah yang masih menyimpan bara api turut membahayakan satwa di kawasan terdampak.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan luka, sedangkan sebagian hewan diduga mati tanpa diketahui karena berada di bagian hutan yang sulit dijangkau petugas.
Hilangnya habitat juga mendorong satwa mencari kawasan lain yang dinilai lebih aman. Perpindahan ini berpotensi membawa hewan liar mendekati permukiman penduduk atau memasuki lahan pertanian untuk mendapatkan makanan.
Perubahan wilayah jelajah tersebut dapat meningkatkan kemungkinan konflik antara manusia dan satwa liar.
Karena itu, dampak karhutla perlu ditangani dengan memperhatikan keselamatan satwa sekaligus kondisi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Restorasi Hutan Harus Memperhatikan Ekosistem
Menurut Wisnu, pemulihan kawasan setelah kebakaran tidak cukup dilakukan dengan menanam pohon kembali.
Restorasi perlu dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekosistem serta kebutuhan ekologis berbagai satwa yang hidup di dalamnya.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan ialah ketersediaan tumbuhan yang menjadi sumber pakan hewan.
Pemulihan vegetasi yang sesuai dengan kebutuhan satwa dapat menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi habitat yang rusak akibat kebakaran.
Selain rehabilitasi lingkungan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat di sekitar kawasan hutan dan pelaku usaha yang menggunakan lahan.
Pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.
Wisnu menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, pertambangan, serta perkebunan.
Upaya tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko kebakaran sekaligus melindungi berbagai jenis makhluk hidup yang bergantung pada ekosistem hutan.
Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan UGM, Prof Dr Ir Ris Hadi Purwanto, menyebut karhutla sebagai persoalan yang terus berulang.
Menurutnya, terdapat tiga unsur utama yang berperan dalam terjadinya kebakaran, yakni sumber api, bahan bakar berupa vegetasi atau material organik, serta kondisi iklim.
Selain ketiga unsur tersebut, kelalaian manusia dapat memicu kebakaran, terutama ketika pembukaan lahan dilakukan tanpa pengendalian yang memadai.
Pembakaran kerap dipilih sebagai cara untuk mengurangi biaya pembukaan lahan, tetapi api dapat menyebar luas apabila tidak diawasi dengan baik.
Ris menjelaskan bahwa praktik semacam itu masih kerap ditemukan di Indonesia.
Ia menyoroti pentingnya pengendalian aktivitas manusia yang berpotensi menimbulkan kebakaran agar api tidak berkembang menjadi bencana di kawasan yang lebih luas.
Data luas kebakaran selama periode 2015-2026 memperlihatkan besarnya persoalan tersebut. Luas kumulatif karhutla pada rentang waktu itu mencapai sekitar 8,35 juta hektare.
Jika dilihat berdasarkan tahun dengan luas kebakaran terbesar, catatannya adalah 2015 seluas 2,61 juta hektare, 2019 seluas 1,65 juta hektare, dan 2023 seluas 1,16 juta hektare.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan persoalan yang selesai setelah satu periode kebakaran berlalu.
Risiko yang terus berulang membutuhkan kesiapan penanganan secara konsisten, termasuk ketika kebakaran belum terjadi. Ris menilai upaya penanggulangan karhutla seharusnya tidak hanya diperkuat ketika api sudah meluas.
Perencanaan perlu dilakukan secara berkesinambungan dengan memperhitungkan perubahan iklim dan potensi kebakaran di berbagai daerah.
Menurutnya, keberadaan lembaga atau unit khusus penanganan karhutla semestinya tidak bergantung pada munculnya kejadian kebakaran.
Sistem kesiapsiagaan perlu dipertahankan agar pencegahan dan penanganan dapat berjalan secara berkelanjutan. Ris menegaskan, "Jangan sampai, misalnya, mendirikan badan atau balai untuk menangani karhutla itu reaktif.
Misalnya, kalau ada kebakaran baru dibuat, kalau tidak, tidak usah."
Penguatan pencegahan, pengawasan pembukaan lahan, serta pemulihan habitat menjadi bagian penting dalam menghadapi karhutla yang terus berulang.
Pendekatan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan keanekaragaman hayati dan upaya mengurangi konflik antara satwa liar dan manusia.