unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Korlantas Polri: STNK Digital Sah Gantikan Fisik, Begini Cara Aksesnya
News

Korlantas Polri: STNK Digital Sah Gantikan Fisik, Begini Cara Aksesnya

Ilustrasi STNK digital di aplikasi Digital Korlantas Polri
Korlantas Polri: STNK Digital Sah Gantikan Fisik, Begini Cara Aksesnya
A A Ukuran Teks16px

Korlantas Polri menegaskan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik.

Dokumen elektronik ini dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan jika pengendara tidak membawa STNK fisik.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan STNK digital merupakan representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku.

Menurutnya, pengendara dapat memanfaatkannya ketika dokumen fisik tertinggal atau tidak terbawa karena alasan lain.

"STNK digital adalah representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," kata Wibowo.

Ia menekankan dokumen yang ditampilkan harus benar-benar diunduh dari aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Akses Terbatas untuk Pemilik Kendaraan

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin menyatakan akses STNK digital dibatasi untuk melindungi data kepemilikan kendaraan.

Dalam keterangannya kepada Kompas.

com pada Kamis (15/10/2026), ia menyebut dokumen tersebut hanya dapat diakses oleh pemilik kendaraan yang bersangkutan.

Pembatasan akses merupakan bagian dari perlindungan informasi kepemilikan kendaraan.

"STNK digital hanya dapat diakses oleh pemilik kendaraan, karena itu bagian dari data kepemilikan yang bisa ditunjukkan kepada petugas sebagai pengganti STNK fisik," ujar Komarudin.

Akses dokumen terhubung dengan perangkat milik pemilik kendaraan, sehingga tidak dapat disalin atau diberikan kepada orang lain.

Komarudin berharap pengembangan layanan ini mendukung penerapan sistem identitas tunggal pada masa mendatang.

"Harapannya ke depan konsep ini adalah identitas tunggal," ujarnya.

Cara Mengakses STNK Digital

Untuk mengakses STNK digital, pemilik kendaraan perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui App Store atau Google Play Store.

Setelah membuka aplikasi, pengguna memilih menu pendaftaran dan mengisi data diri untuk membuat akun.

Selanjutnya, pengguna dapat memilih menu STNK, memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan didaftarkan, serta mengisi lima angka terakhir nomor rangka kendaraan.

Pemohon kemudian mengikuti tahapan verifikasi sesuai petunjuk aplikasi hingga dokumen digital dapat diakses.

Setelah proses selesai, STNK digital dapat ditampilkan melalui aplikasi untuk memperlihatkan informasi kendaraan kepada petugas.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru