Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Desakan itu muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar, logam mulia berupa emas batangan, serta tabungan emas.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan desakan tersebut pada Kamis (15/10).
Penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP).
Boyamin menilai dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan dapat mengurangi kemampuan BNPB dalam menjalankan tugas penanganan keadaan darurat.
Menurutnya, fleksibilitas pencairan DSP untuk mempercepat respons bencana harus disertai pengawasan yang memadai.
"Dana siap pakai kebencanaan itu dirancang fleksibel untuk merespons keadaan darurat ketika terjadi bencana agar penanganannya cepat.
Namun, jika dana itu dikorupsi atau dicuri, fungsi BNPB sendiri akan berkurang," ujar Boyamin Saiman.
Ia juga menyoroti tata kelola birokrasi setelah operasi tangkap tangan tersebut.
Boyamin menilai dugaan penyimpangan di lembaga yang menangani bencana menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
"Pola pikir birokrat kita adalah bagaimana mengutak-atik anggaran.
Jika sudah menyasar BNPB, lembaga yang paling menjunjung nilai kemanusiaan karena mengurus bencana, berarti persoalan korupsi di negara kita sudah sangat parah," kata Boyamin.
Dalam penanganan perkara, Boyamin meminta KPK membuktikan unsur pidana dan menelusuri penggunaan dana kebencanaan.
Ia juga menyinggung kemungkinan ancaman pidana berat berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal itu harus dibuktikan oleh KPK karena dana tersebut memang diperuntukkan membiayai penanganan bencana.
Pasal 2 ayat (2), dalam keadaan khusus termasuk bencana, memuat ancaman hukuman mati," ujar Boyamin.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Boyamin mengenai penegakan hukum.
Penerapan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak otomatis berlaku hanya karena perkara berkaitan dengan dana bencana, melainkan bergantung pada pemenuhan unsur dan persyaratan hukum.
Boyamin kembali menekankan pentingnya keseriusan KPK dalam menangani perkara tersebut.
Ia mendorong penegakan hukum yang tegas serta langkah pemiskinan terhadap pelaku korupsi.
"Kita tidak boleh lagi membiarkan KPK bermain-main dengan kasus ini. Hanya hukuman berat yang bisa mengatasi korupsi, selain pemiskinan," tandas Boyamin.
Penelusuran perkara ini juga perlu mencakup pagu dan realisasi DSP BNPB selama 2022–2026, mekanisme pengadaan, proses pemilihan penyedia, serta kewajaran harga barang dan jasa.
Keterkaitan pengadaan yang sedang disidik dengan penggunaan DSP pada tahun atau penanganan bencana tertentu masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi KPK.
Di tengah penyidikan tersebut, Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB pada Kamis (15/10), menggantikan Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
