unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Sertipikat Tanah Hilang Tidak Bisa Langsung Dicetak Ulang, Ini Prosedur Penggantiannya
News

Sertipikat Tanah Hilang Tidak Bisa Langsung Dicetak Ulang, Ini Prosedur Penggantiannya

Sertipikat Tanah Hilang Tidak Bisa Langsung Dicetak Ulang, Ini Prosedur Penggantiannya
Foto: ibnjaldun.com
A A Ukuran Teks16px

Sertipikat tanah yang hilang tidak bisa langsung dicetak ulang begitu saja. Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman mengingatkan masyarakat tentang prosedur resmi penggantiannya, yang diawali dengan pengambilan sumpah pemohon.

Pengambilan Sumpah di Sleman

Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menggelar pengambilan sumpah pemohon penggantian sertipikat hilang. Prosesi dipimpin oleh Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ridwan Dias Effendi, S.T.

Tahapan Penggantian Sertipikat Hilang

Penggantian sertipikat yang hilang tidak bisa instan. Ada tahapan yang harus dilalui pemohon:

  • Syarat administrasi — melengkapi dokumen dan laporan kehilangan
  • Pengumuman — diumumkan agar pihak yang berkeberatan bisa menyampaikan sanggahan
  • Pengambilan sumpah — pemohon bersumpah atas kebenaran keterangannya
  • Pemeriksaan dan verifikasi — petugas memeriksa keabsahan data dan dokumen

Terbit sebagai Sertipikat Elektronik

Setelah seluruh tahapan terpenuhi, sertipikat pengganti diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik, mengikuti transformasi digital layanan pertanahan.

Layanan Lewat Sentuh Tanahku

Masyarakat bisa memantau dan mengurus layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN, yang memudahkan akses informasi tanpa harus selalu datang ke kantor.

Jangan Percaya Calo

BPN mengingatkan agar masyarakat mengurus penggantian sertipikat melalui jalur resmi dan tidak tergiur jasa calo yang menjanjikan proses instan. Prosedur yang benar melindungi hak atas tanah Anda dari sengketa di kemudian hari.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru