Sertipikat tanah yang hilang tidak bisa langsung dicetak ulang begitu saja. Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman mengingatkan ada sejumlah tahapan yang harus dilalui pemohon sebelum sertipikat pengganti diterbitkan.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan pengambilan sumpah pemohon penggantian sertipikat hilang yang digelar Kantor Pertanahan Sleman pada Jumat, 16 Oktober 2026, di ruang rapat kantor setempat. Kegiatan dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ridwan Dias Effendi, S.T.
Tahapan Penggantian Sertipikat Hilang
Penggantian sertipikat hilang harus melewati pemenuhan persyaratan administrasi, pengumuman kepada publik, pengambilan sumpah pemohon, serta pemeriksaan dan verifikasi oleh kantor pertanahan.
Dalam sumpah tersebut, pemohon menyatakan keterangan mengenai kehilangan sertipikatnya. Keterangan itu wajib disampaikan dengan sebenar-benarnya karena memiliki konsekuensi hukum.
Sertipikat pengganti nantinya diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik, sejalan dengan transformasi layanan digital ATR/BPN. Masyarakat juga dikenalkan pada aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses layanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Sleman mengimbau masyarakat menyimpan sertipikat di tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan. Proses penggantian memakan waktu jauh lebih lama dibanding menjaganya dengan baik, dan setiap tahapannya bertujuan menjamin kepastian hukum atas hak tanah yang tercatat.
