Harga buyback emas batangan Antam pada Senin, 19 Oktober 2026, berada di Rp2.389.000 per gram.
Angka itu naik Rp2.000 dibandingkan posisi sebelumnya, berdasarkan informasi harga di laman Logam Mulia.
Buyback adalah nilai yang dibayarkan kepada pemilik ketika emas dijual kembali ke Antam.
Nilai ini berbeda dari harga jual, yaitu harga yang dibayar konsumen saat membeli emas baru.
Hitungan nilai jual kembali
Dengan harga buyback Rp2.389.000 per gram, penjualan emas 10 gram menghasilkan nilai kotor Rp23.890.000.
Angka tersebut belum memperhitungkan pajak maupun potongan lain yang mungkin berlaku.
Karena itu, nilai kotor tidak selalu sama dengan dana bersih yang diterima penjual.
Besaran pembayaran akhir mengikuti ketentuan transaksi yang diterapkan.
Pemilik emas perlu memperhitungkan kewajiban pajak dan potongan terkait agar bisa memperkirakan penerimaan bersih.
Yang perlu diperiksa sebelum menjual
Sebelum melepas emas, pemilik sebaiknya membandingkan harga buyback dengan harga saat emas dibeli.
Selisih kedua nilai itu memberi gambaran mengenai hasil investasi dari penjualan.
Kenaikan Rp2.000 dalam sehari tidak otomatis membuat setiap pemilik emas untung.
Hasil akhir tetap ditentukan oleh harga pembelian sebelumnya, jumlah emas yang dijual, serta biaya dan pajak yang berlaku.
Contohnya, nilai penjualan 10 gram emas pada harga buyback tersebut mencapai Rp23.890.000 sebelum potongan.
Namun, angka itu belum cukup untuk menentukan keuntungan karena harga perolehan tiap pemilik bisa berbeda.
Harga pembelian kembali dapat berubah, sehingga informasi pada tanggal transaksi perlu menjadi dasar perhitungan.
Harga 19 Oktober 2026 mencerminkan posisi pada tanggal tersebut dan tidak dengan sendirinya berlaku pada hari penjualan berikutnya.
Pemeriksaan melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum transaksi membantu memastikan perhitungan memakai harga buyback yang sesuai.
Pemilik emas juga perlu mencermati ketentuan pajak serta potongan yang berlaku untuk mengetahui perkiraan dana bersih.