Pajak tahunan Jetour T2 i-DM di Kabupaten Bekasi diperkirakan mencapai Rp 6,3 jutaan.
Angka itu terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp 6,2 juta dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Informasi ini bersumber dari Jetour Indonesia dan menjadi gambaran biaya kepemilikan SUV plug-in hybrid tersebut.
Calon pembeli perlu mempertimbangkan komponen pajak ini selain harga beli kendaraan.
Rincian Pajak dan Catatan Wilayah
PKB sebesar Rp 6,2 juta merupakan komponen utama pajak tahunan Jetour T2 i-DM di Kabupaten Bekasi.
Angka tersebut belum mencakup seluruh biaya yang mungkin timbul saat pembayaran pajak tahunan.
SWDKLLJ Rp 143.000 melengkapi perhitungan, sehingga total perkiraan menjadi Rp 6,3 jutaan.
Namun, besaran pajak ini tidak otomatis berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Nilai pajak dapat berubah mengikuti lokasi registrasi kendaraan, nilai jual kendaraan, dan peraturan perpajakan daerah.
Karena itu, angka untuk Kabupaten Bekasi sebaiknya dipakai sebagai gambaran, bukan patokan mutlak di daerah lain.
Perbedaan wilayah administrasi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi jumlah pajak kendaraan.
Jetour T2 i-DM sendiri menggabungkan mesin bensin turbo 1.500 cc dengan dua motor listrik.
Mesin ACTECO 1.5 TGDI generasi kelima menghasilkan tenaga 136 PS dan torsi 220 Nm.
Sistem hybrid-nya memakai transmisi 3-Speed Dedicated Hybrid Transmission (3DHT) dan baterai 18,4 kWh.
Tenaga gabungan mencapai 224 PS dengan torsi maksimum 390 Nm.
Jetour mengklaim T2 i-DM dapat menempuh lebih dari 1.200 kilometer saat baterai dan tangki terisi penuh.
SUV ini diperkenalkan di Indonesia pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.
Saat diperkenalkan, harga awalnya Rp 688 juta untuk wilayah Jakarta.
Dengan harga tersebut, calon konsumen dapat mempertimbangkan biaya pembelian sekaligus pengeluaran rutin tahunan.
Informasi PKB dan SWDKLLJ ini menjadi acuan awal untuk memperkirakan pajak tahunan Jetour T2 i-DM di Kabupaten Bekasi.
Jumlah yang berlaku bagi setiap kendaraan tetap bergantung pada wilayah pendaftaran dan ketentuan pajak daerah.
