Bank Syariah Indonesia (BSI) menawarkan sukuk mudharabah berlandaskan keberlanjutan dalam tiga seri.
Instrumen ini ditujukan untuk membiayai kegiatan usaha berwawasan lingkungan dan sosial.
Masing-masing seri memiliki nilai penerbitan, jangka waktu, dan indikasi imbal hasil yang berbeda.
Rincian Tiga Seri Sukuk BSI
Seri A ditawarkan dengan nilai penerbitan Rp 900 miliar dan indikasi imbal hasil setara 7% per tahun.
Jangka waktu instrumen ini ditetapkan selama 370 hari kalender.
Seri B memiliki nilai penerbitan Rp 230 miliar dengan indikasi imbal hasil setara 7,05% per tahun.
Tenor seri ini dua tahun.
Adapun Seri C ditawarkan dengan nilai Rp 870 miliar dan tenor tiga tahun.
Seri C memberikan indikasi imbal hasil setara 7,2% per tahun.
Pembayaran pendapatan bagi hasil untuk seluruh seri dilakukan setiap tiga bulan.
Pembayaran pertama dijadwalkan pada 11 Februari 2027, sementara pelunasan pokok dilakukan sekaligus saat masing-masing seri mencapai tanggal jatuh tempo.
Proses penawaran umum sukuk BSI direncanakan berlangsung pada 4–6 November 2026.
Penjatahan kepada investor dijadwalkan pada 9 November 2026.
Distribusi sukuk secara elektronik pada 11 November 2026, lalu pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 12 November 2026.
BSI merencanakan penggunaan dana penerbitan setelah dikurangi biaya emisi untuk membiayai pembiayaan baru maupun membiayai kembali pembiayaan yang sudah berjalan.
Penggunaan dana dibatasi pada kegiatan yang masuk kategori usaha berwawasan lingkungan dan sosial.
Kelompok kegiatan usaha berwawasan lingkungan (KUBL) meliputi energi terbarukan, efisiensi energi, pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan, transportasi ramah lingkungan, serta bangunan berwawasan lingkungan.
Sementara itu, kegiatan usaha berwawasan sosial (KUBS) mencakup infrastruktur dasar terjangkau, akses layanan esensial, perumahan terjangkau, penciptaan lapangan kerja, ketahanan pangan, dan pemberdayaan sosial-ekonomi.
Dalam dokumen penerbitannya, BSI menetapkan alokasi dana untuk KUBL sebesar 30%–50%.
Adapun bagian untuk KUBS berada pada rentang 50%–70% dari dana yang digunakan sesuai ketentuan penerbitan.
Apabila dana hasil penerbitan tidak mencukupi kebutuhan pembiayaan yang telah ditetapkan, BSI akan memenuhi kekurangannya melalui arus kas internal perseroan.
Dari aspek pemeringkatan, sukuk ini memperoleh peringkat idAAA(sy) atau Triple A Syariah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Penerbitan dilakukan menggunakan skema kesanggupan penuh atau full commitment.
Empat penjamin pelaksana emisi efek yang terlibat adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Mega Capital Sekuritas.
Meski memiliki peringkat tersebut, sukuk BSI tidak disertai agunan khusus dan tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Peringkat sukuk perlu dipahami sebagai informasi pemeringkatan, bukan jaminan bahwa investasi bebas risiko.
Investor juga perlu memperhatikan kemungkinan gagal bayar serta risiko likuiditas, terutama apabila instrumen sulit diperdagangkan di pasar sekunder.
Sebelum mengambil keputusan investasi, calon investor perlu memahami karakteristik setiap seri, jadwal pembayaran bagi hasil, waktu pelunasan pokok, serta ketentuan penggunaan dana dan risiko yang melekat pada instrumen tersebut.
