unique visitors counter
⌂ Beranda › News › 6 Aktivis Greenpeace Masih di Polda Metro Usai Aksi Spanduk Iklim di Bundaran HI
News

6 Aktivis Greenpeace Masih di Polda Metro Usai Aksi Spanduk Iklim di Bundaran HI

6 Aktivis Greenpeace Masih di Polda Metro Usai Aksi Spanduk Iklim di Bundaran HI
Foto arsip: aktivis Greenpeace membentangkan spanduk di Patung Selamat Datang, Bundaran HI, dalam aksi serupa pada 2019. • Greenpeace Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Enam aktivis Greenpeace masih berada di Polda Metro Jaya hingga Selasa (20/10/2026) malam, usai aksi pembentangan spanduk krisis iklim di Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pagi harinya. Sementara lima orang lainnya yang ikut diamankan telah diperbolehkan pulang.

Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sekitar pukul 06.05–06.15 WIB, para aktivis memanjat monumen dan membentangkan dua spanduk raksasa yang terlihat dari kejauhan.

Spanduk pertama menghadap utara ke arah Istana Merdeka bertuliskan "Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup". Spanduk kedua menghadap selatan bertuliskan "Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?"

Evakuasi Gabungan

Petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat, dan Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat mengevakuasi para aktivis dari atas monumen. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyebut keselamatan menjadi prioritas utama dalam proses evakuasi.

Salah seorang aktivis perempuan dilaporkan terlihat lemas saat diturunkan dan dibawa ambulans ke klinik Biddokkes Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kesehatan.

Soal Status Cagar Budaya

Kapolres Reynold menjelaskan polisi menghormati hak menyampaikan pendapat yang dijamin undang-undang. Namun ia mengingatkan bahwa Bundaran HI berstatus struktur cagar budaya, sehingga aksi tidak boleh sampai merusak fasilitas cagar budaya. "Langkah hukum nanti kita lihat, yang utama keselamatan," ujarnya.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi para aktivis mempertanyakan dasar pidana tersebut. Menurut Daniel Winarta dari TAUD, tidak ada kerusakan pada cagar budaya, sehingga ketentuan undang-undang cagar budaya dinilai tidak relevan.

11 Diamankan, 5 Dilepas

Menurut pendamping dari LBH Jakarta, total 11 orang sempat diamankan dalam peristiwa itu: enam aktivis pemanjat monumen, serta lima orang lainnya yang terdiri dari tim rescue dan awak media. Kelima orang terakhir telah diperbolehkan pulang, sementara keenam pemanjat masih menjalani pendalaman di Polda Metro Jaya.

Hingga Selasa malam, belum ada keputusan resmi mengenai status hukum keenam aktivis tersebut. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu koordinasi kepolisian dengan penyidik.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru