Kementerian Keuangan telah menerbitkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2027 melalui PMK Nomor 54 Tahun 2026. Dokumen resmi beserta lampirannya hanya dapat diunduh melalui JDIH Kemenkeu.
PMK 54 Tahun 2026 Jadi Dasar Hukum
Standar Biaya Masukan 2027 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan. Regulasi ini ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 31 Juli 2026, ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
SBM menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran, yakni sebagai masukan untuk menghitung kebutuhan belanja sekaligus menilai kewajaran harga satuan yang diajukan.
Isi dan Enam Kelompok Biaya
Merujuk Pasal 1 PMK tersebut, Standar Biaya Masukan didefinisikan sebagai standar biaya yang digunakan sebagai masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu keluaran. Di dalamnya terdapat enam kelompok biaya, yaitu honorarium, fasilitas, perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa, serta bantuan.
Dilihat dari sifatnya, SBM terbagi menjadi dua. Pertama, batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam penyusunan anggaran. Kedua, besaran yang dapat dilampaui secara bersyarat dengan mempertimbangkan harga pasar serta prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.
Peran Lampiran I dan Lampiran II
PMK 54 Tahun 2026 dilengkapi dua lampiran. Lampiran I memuat SBM yang berfungsi sebagai batas tertinggi, sedangkan Lampiran II berisi SBM yang dapat dilampaui secara bersyarat. Kedua lampiran terutama berisi jenis biaya beserta penjelasannya.
Adapun rincian besaran nominalnya tidak seluruhnya tercantum di dalam PMK ini. Sesuai Pasal 3 ayat (3), rincian besaran SBM ditetapkan tersendiri oleh Menteri Keuangan pada waktu berikutnya, sehingga pengguna anggaran perlu menunggu ketetapan lanjutan tersebut.
Cara Mengunduh di JDIH Kemenkeu
Untuk memperoleh dokumen resminya, kunjungi situs JDIH Kementerian Keuangan di jdih.kemenkeu.go.id, kemudian buka halaman dokumen PMK 54 Tahun 2026. Dari halaman tersebut, ikuti tautan unduh resmi yang disediakan untuk berkas PMK beserta Lampiran I dan Lampiran II.
Pastikan hanya mengunduh dari kanal resmi JDIH Kemenkeu agar dokumen yang diperoleh adalah versi sahih dan terhindar dari berkas tidak resmi yang beredar di situs pihak ketiga.