Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro sekaligus mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dituntut pidana penjara 10 tahun dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Cilacap, Jawa Tengah. Jaksa juga menuntutnya dipecat dari dinas militer dan membayar uang pengganti Rp21,05 miliar.
Tuntutan dibacakan tim penuntut umum koneksitas — yang terdiri dari jaksa dan oditur militer tinggi — dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 22 Oktober 2026. Perlu ditegaskan: ini adalah tuntutan jaksa, bukan putusan. Vonis akhir akan ditentukan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum.
Rincian Tuntutan Jaksa
"Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara," ujar jaksa penuntut umum koneksitas saat membacakan tuntutan, sebagaimana dilaporkan media yang meliput persidangan.
Selain penjara dan denda, jaksa menuntut Widi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,05 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, ia dituntut menjalani tambahan hukuman penjara selama lima tahun.
Duduk Perkara dan Para Terdakwa Lain
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pelepasan dan penjualan aset tanah negara di Caruy, Kabupaten Cilacap. Menurut sumber perkara yang dikutip media, transaksi lahan sekitar 700 hektare tersebut bernilai sekitar Rp237 miliar, melibatkan pembelian oleh PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan, dengan aset fisik yang belum dapat diserahkan karena berada dalam penguasaan pihak Kodam IV/Diponegoro.
Selain Widi, jaksa koneksitas mengajukan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain: mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, serta mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan Suko Madyo Susilo. Wisnu dituntut penjara empat tahun, denda Rp500 juta, pemecatan dari dinas militer, dan uang pengganti Rp2,76 miliar.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim pada sidang sebelumnya, Widi membantah dakwaan dan meminta dibebaskan. "Saya hanya minta satu supaya kami semua dibebaskan. Karena diusut bagaimanapun ini juga tidak akan ada salahnya atau perbuatan melawan hukum yang kami lakukan," ujarnya. Proses persidangan masih akan berlanjut ke tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
