Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Rabu menolak permintaan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk segera memberlakukan pembatasan medis baru bagi narapidana transgender di penjara federal.
Keputusan itu mempertahankan pemblokiran kebijakan oleh pengadilan rendah, sehingga perawatan medis yang ada tetap berjalan sementara proses hukum berlanjut.
Perintah singkat Mahkamah Agung tidak merinci alasan hukumnya. Dua hakim, Samuel Alito dan Clarence Thomas, menyatakan bersedia membiarkan kebijakan itu diberlakukan selama perkara bergulir.
Kebijakan tersebut berasal dari perintah eksekutif Trump yang meminta Biro Penjara merevisi aturan perawatan medis. Tujuannya agar dana federal tidak dipakai untuk menyesuaikan penampilan narapidana dengan lawan jenis.
Kebijakan baru itu akan menghentikan operasi, mengurangi terapi hormon secara bertahap, dan mengakhiri akomodasi sosial seperti tata rias serta wig.
Layanan kesehatan mental tetap disediakan.
Dasar Gugatan dan Keputusan Pengadilan Bawah
Pengacara narapidana transgender menggugat kebijakan itu, dan Hakim Distrik AS Royce Lamberth memerintahkan perawatan tetap dilanjutkan.
Lamberth, yang dicalonkan Presiden Ronald Reagan, menekankan bahwa disforia gender yang tidak diobati dapat menimbulkan depresi, kecemasan, dan pikiran untuk bunuh diri.
Pemerintahan Trump mengajukan banding dengan alasan perawatan tersebut menimbulkan kekhawatiran keamanan dan tidak lagi dapat dibenarkan. Namun, panel pengadilan banding yang terbelah mempertahankan perintah pengadilan rendah.
Dalam catatan pengadilan, Biro Penjara menyebut sekitar 600 narapidana menerima terapi hormon pada 2025.
Pemerintah belum merinci bukti masalah keamanan terkait terapi hormon selama 30 tahun layanan itu diberikan.
Aditi Shah, pengacara staf ACLU Washington, D. C.
, menyatakan keputusan ini mencegah kerugian serius dan tidak dapat diperbaiki bagi para penggugat. Departemen Kehakiman belum menanggapi permintaan komentar.
Mahkamah Agung yang mayoritas konservatif sebelumnya telah mengizinkan kebijakan lain pemerintahan Trump terkait orang transgender, termasuk pembatasan dinas militer dan penanda jenis kelamin di paspor.
Pengadilan itu juga pernah menegakkan undang-undang negara bagian yang melarang perawatan medis tertentu bagi remaja transgender dan membatasi partisipasi atlet transgender dalam olahraga perempuan.
