Kabar bagi para investor, kolektor, dan masyarakat yang gemar menabung logam mulia. Harga emas batangan Antam pada perdagangan hari ini, Jumat (23/10/2026), mengalami sedikit koreksi atau penurunan dibandingkan hari sebelumnya.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.58 WIB, harga emas Antam pecahan 1 gram turun sebesar Rp10.000. Jika kemarin harga dipatok di angka Rp2.550.000 per gram, maka hari ini Anda bisa memboyong emas 1 gram dengan harga Rp2.540.000.
Penyesuaian harga ini juga berdampak pada harga beli kembali atau buyback. Hari ini, Antam menetapkan harga buyback di angka Rp2.335.000 per gram. Selisih antara harga beli dan harga buyback ini merupakan margin keuntungan yang diambil oleh emiten dan biaya operasional, yang wajar terjadi dalam instrumen investasi logam mulia.
Sentimen Pasar dan Fluktuasi Harga
Pergerakan harga emas yang fluktuatif ini tidak lepas dari sentimen pasar global dan pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. Meski mengalami koreksi tipis sebesar Rp10.000, emas tetap menjadi instrumen safe haven (lindung nilai) yang paling diandalkan masyarakat Indonesia untuk menjaga daya beli dari terpaan inflasi jangka panjang.
Perlu diingat, harga emas batangan Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas di pasar dunia (spot gold).
Jangan Lupa! Ini Aturan Pajak Emas Antam
Bagi Anda yang baru pertama kali akan bertransaksi emas, ada satu hal krusial yang sering luput dari perhatian, yakni aturan perpajakan. Pemerintah memang mengenakan pajak atas transaksi logam mulia, namun aturannya sangat jelas dan terukur:
- Pajak Pembelian: Setiap pembelian emas batangan Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi. Pajak ini biasanya sudah diperhitungkan dalam harga jual.
- Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Nah, ini yang perlu dicatat. Setiap transaksi buyback dengan total nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi Anda saat di kasir.
Simulasi Perhitungan Pajak Buyback: Misalnya, Anda ingin menjual emas Antam pecahan 10 gram seharga Rp24.895.000. Karena nilai transaksi di atas Rp10 juta, maka Anda akan dipotong pajak 1,5%.
- Total Pajak: 1,5% x Rp24.895.000 = Rp373.425
- Uang tunai yang Anda terima: Rp24.895.000 - Rp373.425 = Rp24.521.575
Strategi Investasi di Tengah Koreksi
Melihat adanya koreksi tipis hari ini, apakah ini saat yang tepat untuk membeli? Bagi investor jangka panjang, penurunan harga justru sering dianggap sebagai momen "serok bawah" atau kesempatan untuk menambah portofolio.
Anda bisa menerapkan strategi Dollar Cost Averaging (DCA) atau menabung emas secara rutin (misalnya setiap bulan) tanpa terlalu memusingkan fluktuasi harga harian. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan harga rata-rata yang optimal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun ke depan.
Daftar Lengkap Harga Dasar Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian lengkap harga dasar emas batangan Antam untuk berbagai ukuran gramasi pada Jumat, 23 Oktober 2026:
- Emas 0,5 gram: Rp1.320.000
- Emas 1 gram: Rp2.540.000
- Emas 2 gram: Rp5.020.000
- Emas 3 gram: Rp7.505.000
- Emas 5 gram: Rp12.475.000
- Emas 10 gram: Rp24.895.000
- Emas 25 gram: Rp62.112.000
- Emas 50 gram: Rp124.145.000
- Emas 100 gram: Rp248.212.000
- Emas 250 gram: Rp620.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.240.320.000
- Emas 1.000 gram (1 Kg): Rp2.480.600.000
Tips Keamanan Bertransaksi: Pastikan Anda selalu membeli emas batangan Antam hanya di kanal resmi seperti Butik Emas Antam, Pospay, atau e-commerce yang bekerja sama resmi dengan PT Antam Tbk untuk menghindari risiko produk palsu. Selalu pastikan sertifikat emas yang Anda terima utuh dan memiliki barcode yang dapat dipindai (scan).
