Seorang ibu rumah tangga bernama Nur Asih mengalami kejadian tak menyenangkan saat dituduh mencuri emas di sebuah pusat perbelanjaan di Sampit.
Nur Asih (49) sedang membeli emas di Pusat Perbelanjaan Mentaya atau PPM Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Minggu 25 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Tiba-tiba tangannya ditarik dan ia dituduh sebagai pelaku pencurian emas, peristiwa yang terekam pengunjung lain.
Ia kemudian dibawa ke toko untuk verifikasi identitas dan diminta membuka masker. Hasil pemeriksaan menunjukkan Nur Asih bukan orang yang dicari alias salah orang.
Dikira Mirip Orang yang Pernah Dituduh
Menurut unggahan anaknya yang dikutip melalui Instagram @medhioen.ae, Nur Asih dikira mirip dengan seseorang yang pernah dituduh mencuri sebelumnya. Kemiripan itulah yang memicu penarikan dan tuduhan di tempat umum.
Pihak penuduh kemudian meminta maaf dan menawarkan emas seberat 3 gram sebagai kompensasi. Namun Nur Asih memilih melanjutkan persoalan ini ke proses polisi dan adat.
Perlu dicatat, pemberitaan tidak menyatakan Nur Asih menerima tawaran emas 3 gram tersebut. Nama toko secara spesifik, nama anak, nama penuduh, serta hasil proses polisi dan adat juga tidak disebutkan dalam sumber.
Melalui kolom komentar, pihak toko emas menanggapi kejadian ini dengan menyesalkan kekeliruan karyawannya. Toko menyatakan mengikuti prosedur bersama kepolisian dan korban sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
Kasus salah tuduh ini menjadi pelajaran penting agar verifikasi identitas selalu didahulukan sebelum menuding seseorang di tempat umum.