Seorang pemuda berinisial DN dilaporkan ke Polres Situbondo atas dugaan penyebaran video pribadi seorang remaja di Kecamatan Banyuputih.
Korban dalam kasus ini adalah remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP. Demi melindungi korban yang masih di bawah umur, identitasnya disamarkan dengan nama Mawar.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula pada 2023 saat ia masih duduk di sekolah dasar. Ia disebut dipaksa membuat dan mengirimkan video pribadi kepada DN, disertai ancaman. Seluruh rangkaian ini masih berstatus dugaan dan menunggu pembuktian melalui proses hukum.
Video Tersebar, Keluarga Melapor
Video tersebut diduga tersebar luas pada pertengahan Agustus 2026. Korban awalnya tidak mengetahui penyebarannya, sampai akhirnya diberitahu oleh kerabat.
Mengetahui hal itu, paman korban melaporkan DN ke Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. Unit PPA adalah unit kepolisian yang khusus menangani perkara perempuan dan anak.
Polisi Membenarkan Adanya Laporan
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat membenarkan adanya laporan dugaan penyebaran video tersebut. Informasi awal mengenai kasus ini beredar dari akun Instagram @situbondoinfo.
Status perkara saat ini baru sebatas laporan. Belum ada keterangan mengenai penangkapan, pasal yang dikenakan, maupun putusan, dan tanggapan dari pihak DN juga belum ada. Karena itu, semua tuduhan dalam kasus ini wajib dibaca sebagai dugaan hingga ada hasil proses hukum yang resmi.
