Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan akan berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait perlindungan anak di ruang digital.
Langkah itu menyusul laporan terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung mempromosikan liquid vape.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait menyampaikan hal itu setelah melaporkan Bigmo.
Menurut Agustinus, pihaknya juga berencana mendatangi platform seperti TikTok dan Meta.
Tujuannya memberi masukan soal kewajiban platform melindungi anak.
Ia menyebut komunikasi dengan Komdigi menjadi momentum menguji PP Tunas dan Permen Komdigi.
Sebab, anak di bawah 16 tahun masih bisa bebas mengakses sosial media.
Uji PP Tunas dan Permen Komdigi
Agustinus menilai komunikasi dengan Komdigi berkaitan dengan kewajiban platform digital melindungi anak.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Ia menilai konten seperti yang dibuat Bigmo dapat membuat anak terpapar tayangan tidak sesuai usia.
Agustinus menyoroti anak yang mengonsumsi tayangan tersebut setiap hari.
Ia melihat sudah ada bentuk menormalisasi tayangan seperti itu.
Yang miris, konten tidak mendidik dan kata-kata kasar justru mulai dijadikan idola anak-anak.
Ia menyebut langkah ini sebagai seruan kepada konten kreator dan media untuk melindungi hak anak.
Soal potensi pertanggungjawaban pihak lain, Agustinus menyerahkan prosesnya kepada penyidik.
Termasuk kemungkinan meminta pertanggungjawaban brand terkait promosi liquid vape.
Ia menilai ekosistem dan bentuk kontennya sudah sangat meresahkan.
Hingga saat ini, Komnas Perlindungan Anak belum menjalin komunikasi langsung dengan pihak Bigmo.
Namun, peluang berkomunikasi tetap terbuka sementara proses hukum berjalan.
Laporan Komnas PA terhadap Bigmo teregister dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
CNNIndonesia. com sudah menghubungi perwakilan Bigmo, tetapi belum mendapat respons.
Sebelumnya, Bigmo menyampaikan permintaan maaf terbuka setelah kontennya menuai kecaman publik.
Agustinus menghormati permintaan maaf itu, tetapi laporan tetap diajukan sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera.
Menurutnya, permintaan maaf tidak menghilangkan tindak pidana, apalagi tayangan itu sudah viral dan sempat ditonton anak-anak.