unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Komdigi Buka Mekanisme Banding bagi Pihak yang Kontennya Dihapus karena Ujaran Kebencian
News

Komdigi Buka Mekanisme Banding bagi Pihak yang Kontennya Dihapus karena Ujaran Kebencian

Komdigi Buka Mekanisme Banding bagi Pihak yang Kontennya Dihapus karena Ujaran Kebencian
Ilustrasi selfie untuk media sosial. • Ilustrasi/Shuttertalk
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan platform wajib menyediakan kanal dan mekanisme banding bagi pengguna yang merasa dirugikan oleh moderasi konten. Penegasan ini disampaikan menyusul kritik tajam terhadap Kepmen Nomor 127 Tahun 2026.

Kepmen tersebut mewajibkan platform menghapus konten yang diduga mengandung ujaran kebencian dalam waktu maksimal empat jam. Direktur Ekosistem Media Komdigi Farida Dewi Maharani, dikutip Jumat (30/10), menjelaskan bahwa publik dapat mengajukan banding kepada platform atas keputusan moderasi yang menimpa konten mereka.

Menurut Dewi, pemerintah berharap kehidupan demokrasi digital menjadi lebih sehat: publik tetap bebas berpendapat, mengkritik, menyampaikan aspirasi, dan berekspresi, sementara hak masyarakat atas informasi yang valid, terverifikasi, aktual, dan mencerahkan tetap terlindungi.

Konten Jurnalistik Melibatkan Dewan Pers

Untuk konten jurnalistik, Dewi menyebut moderasi melibatkan Dewan Pers guna memastikan konten memenuhi kode etik jurnalistik. Rekomendasi Dewan Pers menjadi dasar bagi platform media sosial dalam memoderasi konten jurnalistik, dan perlakuan khusus ini dikemukakan sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Bukan untuk Membungkam

Dewi menekankan pemerintah sangat menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang digital, namun ruang digital tidaklah bebas dari kepentingan yang berupaya memengaruhi opini publik. Karena itu, negara melindungi hak publik melalui peraturan, termasuk Kepmen ini. Platform, lanjutnya, bukan sekadar media komunikasi melainkan entitas bisnis yang memiliki tanggung jawab moral kepada publik Indonesia.

Kepmen ini juga mengatur tanggung jawab platform melakukan moderasi terhadap konten disinformasi dan ujaran kebencian, serta mewajibkan prosedur moderasi konten yang bertahap dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewi menutup dengan penjelasan bahwa aturan ini tidak semestinya dibaca sebagai upaya membungkam, melainkan agar ujaran kebencian dan disinformasi yang sengaja diproduksi tidak berisiko memicu diskriminasi, permusuhan, kekerasan, atau mengganggu ketertiban umum — baik di ruang digital maupun kehidupan nyata.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru