unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Kepolisian Trending: 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Asing Terancam Denda Rp15 Miliar
News

Kepolisian Trending: 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Asing Terancam Denda Rp15 Miliar

Kepolisian Trending: 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Asing Terancam Denda Rp15 Miliar
Kebakaran Hutan Kalimantan Ancam Orangutan dan Owa Ungko
A A Ukuran Teks16px

Kata kunci kepolisian ramai dicari pada Jumat, 30 Oktober 2026, menyusul pengumuman Bareskrim Polri soal penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya perusahaan bermodal asing.

Pengumuman itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Total, penyidik mencatat 104 laporan polisi terkait perkara karhutla hingga Oktober 2026.

Selain korporasi, Bareskrim juga menetapkan 245 tersangka perorangan. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare. Sebanyak 97 korporasi kini berada dalam tahap penyidikan, dan 23 korporasi direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya.

Empat perusahaan asing yang jadi tersangka

Empat korporasi penanaman modal asing (PMA) yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari tiga negara. PT HKI bermodal Singapura dengan lahan terbakar 987 hektare, PT RKA bermodal Malaysia dengan 2.157 hektare, PT API bermodal Korea Selatan dengan 351 hektare, dan PT AI bermodal Singapura dengan 421 hektare.

Total lahan terbakar pada keempat perusahaan itu mencapai 3.916 hektare. Sebanyak 16 korporasi tersangka lainnya merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang tersebar di wilayah rawan karhutla.

Bareskrim menegaskan proses hukum terhadap korporasi PMA tetap dilaksanakan di Indonesia sesuai asas locus delicti, yakni tempat terjadinya tindak pidana. Penyidik juga masih mendalami dugaan kesengajaan maupun kelalaian perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah operasional mereka.

Ancaman hukuman

Para tersangka korporasi dijerat Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya 3 hingga 5 tahun penjara, dengan denda paling rendah Rp3 miliar dan paling tinggi Rp15 miliar.

Penyidikan masih berjalan dan jumlah tersangka korporasi berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara, termasuk penelusuran sumber pendanaan perusahaan. Di Kalimantan Utara, Polda Kaltara juga telah menetapkan tiga tersangka perorangan dalam penanganan karhutla di wilayahnya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru