Kuasa hukum Diana Pungky, Vidi Galenso, membeberkan pemicu utama kliennya melaporkan mantan asisten pribadi sekaligus kepala rumah tangga, Yulia atau YS, ke Polda Metro Jaya pada awal Juli 2026.
Dugaan penggelapan dana selama hampir sembilan tahun serta keputusan YS mengundurkan diri secara mendadak tanpa pamit menjadi alasan mendasar di balik langkah hukum tersebut.
Komunikasi Terputus dan Kehilangan Kepercayaan
Vidi menjelaskan bahwa Diana sempat berupaya membangun komunikasi dengan YS untuk menyelesaikan masalah secara internal.
Namun, tidak adanya kepastian dan kejelasan dari pihak terlapor membuat hubungan kerja yang terbangun lama akhirnya kehilangan rasa saling percaya.
"Sempat dikomunikasikan, tapi kemudian hubungannya jadi sudah tidak ada trust, tidak ada kepercayaan," kata Vidi di Polda Metro Jaya.
Situasi memuncak ketika YS mendadak memutuskan mundur dari pekerjaannya pada 20 Mei lalu.
Alih-alih berpamitan langsung, YS justru pergi dengan menitipkan surat pengunduran diri kepada pekerja rumah tangga lain.
Tak berhenti di situ, YS juga memblokir nomor telepon Diana sehingga keberadaannya sulit dilacak.
"Si terlapor itu resign, mengundurkan diri 20 Mei, tanpa pamit. Hanya kasih surat dan tidak bisa dihubungi lagi oleh Ibu Diana.
Bahkan handphone-nya diblokir," tutur Vidi.
Aksi lepas tangan tersebut memicu kecurigaan hingga pihak Diana memutuskan menelusuri riwayat transaksi keuangan yang pernah ditangani YS.
Dari audit internal bersama bank terkait, mereka menemukan indikasi transaksi mencurigakan yang memanfaatkan fitur mobile banking hingga QRIS tanpa sepengetahuan Diana.
Pihak Diana menduga aksi pengalihan dan penyamaran dana tersebut sudah berlangsung lama serta melibatkan banyak rekening dari berbagai bank.
Perbuatan itu kini disangkakan melanggar pasal penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Soal sering atau jarang itu relatif ya, tapi setelah akhirnya kita telusuri bersama-sama ke bank sudah dilakukan ke beberapa rekening, dari beberapa bank.
Jadi ada bahkan satu bank beberapa rekening. Dilakukan selama hampir 9 tahun," jelas Vidi.
Mengenai total kerugian materiil, tim hukum yang juga didampingi Dwi Nofiyanti menepis desas-desus yang menyebut nominal kerugian hanya berkisar di angka Rp10 miliar.
Menurut Vidi, rekapitulasi sementara yang diserahkan ke kepolisian sudah menyentuh angka yang jauh lebih besar.
"Nah itu sedang diaudit sekarang. Saya enggak tahu dengar Rp10 miliar dari mana.
Justru dari hasil rekapan yang kami bantu, dan Kabid Humas juga sudah mendeklarasikan itu Rp25 miliar," ujar Vidi.
Angka kerugian tersebut berpeluang masih bertambah seiring pemeriksaan maraton terhadap transaksi keuangan selama sembilan tahun terakhir.
Terkait perkara ini, Yulia sudah sempat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menanggapi laporan tersebut pada Rabu (29/7).
Ia hadir bersama Septiadi Maulidin dan Maxi Karepu selaku kuasa hukum.
"Klien kami sangat kaget tiba-tiba di tanggal 1 Juli 2026, saudari Diana Pungky melaporkan klien kami di Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan, pencucian uang, dan juga pemalsuan surat," ujar Maxi Karepu.
"Belum tercantum nominal kerugiannya, tapi yang dicantumkan hanya pasal-pasal saja tadi. Makanya harus diuji," kata Maxi Karepu.
Yulia sebagai pihak terlapor menyatakan akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku sembari tetap membuka peluang untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan.