unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Solusi An Error Occurred During the Submit Process There Was a Problem Connecting to the Server di Coretax
News

Solusi An Error Occurred During the Submit Process There Was a Problem Connecting to the Server di Coretax

Solusi An Error Occurred During the Submit Process There Was a Problem Connecting to the Server di Coretax
Mulai Juli 2026, Seluruh Administrasi Pajak Dilakukan via Coretax
A A Ukuran Teks16px

Wajib pajak yang menyampaikan SPT elektronik lewat Coretax DJP kadang menemui pesan "An error occurred during the submit process. There was a problem connecting to the server" yang membuat proses pengiriman dokumen tidak dapat diselesaikan.

Saat pesan itu muncul, muncul pula pertanyaan lanjutan: apakah data yang sudah dimasukkan hilang, laporan pajak gagal terkirim, atau sistem DJP sedang mengalami gangguan. Kekhawatiran itu wajar karena wajib pajak perlu memastikan kewajibannya selesai sebelum tenggat pelaporan lewat. Coretax sendiri adalah sistem administrasi perpajakan yang digunakan sejak 2025 untuk mengintegrasikan pendaftaran wajib pajak, pembayaran, pelaporan SPT, dan layanan administrasi lain. Di samping itu, DJP menyediakan Coretax Form, fasilitas pengisian SPT lewat dokumen PDF yang dapat dilengkapi sebelum dikirim menggunakan koneksi internet.

Dari Mana Pesan Eror Ini Berasal

Pesan eror berbahasa Inggris tersebut sebenarnya sudah dikenal sejak penggunaan e-Form PDF di sistem DJP Online, sebelum Coretax diterapkan. Notifikasi itu menunjukkan adanya masalah komunikasi saat dokumen hendak dikirim ke server, tetapi penyebab persisnya tidak bisa dipastikan hanya dari satu pesan eror. Kemungkinan penyebabnya antara lain koneksi internet yang tidak stabil, gangguan komunikasi dengan server DJP, konfigurasi keamanan jaringan, atau masalah pada aplikasi pembaca PDF. Formulir yang belum lengkap atau dokumen yang tidak sesuai ketentuan juga bisa ikut menghambat pengiriman.

Panduan penanganan kode eror layanan daring DJP menyebutkan kegagalan pengiriman SPT bisa berkaitan dengan koneksi internet atau data yang belum lengkap. Sementara itu, Panduan Coretax DJP 2026 menyarankan, "Kawan Pajak dapat mencoba untuk melakukan clear cache dan clear cookies pada browser." Saran itu menjadi salah satu langkah awal yang bisa dicoba wajib pajak.

Langkah yang Bisa Dicoba Berurutan

Langkah pertama, cek status SPT terlebih dahulu. Buka coretaxdjp.pajak.go.id, masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu bagian SPT Dilaporkan, untuk memastikan dokumen belum berhasil terkirim. Kedua, pastikan koneksi internet stabil dan cobalah jaringan lain bila Wi-Fi atau data yang dipakai bermasalah. Ketiga, bersihkan cache dan cookies browser dengan menekan Ctrl+Shift+Delete, memilih data cache dan cookie, menghapusnya, lalu membuka ulang browser.

Keempat, gunakan mode Incognito, yakni Ctrl+Shift+N di Chrome atau Private Window dengan Ctrl+Shift+P di Firefox. Kelima, coba browser lain versi terbaru seperti Chrome, Edge, atau Firefox. Keenam, periksa kelengkapan formulir, mulai dari semua data wajib yang harus terisi, dokumen pendukung yang sesuai ketentuan, sampai kode verifikasi yang masih berlaku. Ketujuh, periksa aplikasi PDF: bila memakai Coretax Form, pastikan dokumen dibuka melalui Adobe Acrobat Reader versi yang didukung DJP dan perangkat terhubung internet saat submit, karena Coretax Form memerlukan koneksi internet pada tahap pengiriman SPT. Kedelapan, cek pengumuman pemeliharaan sistem di pajak.go.id untuk mengetahui ada tidaknya pemberitahuan gangguan atau downtime Coretax.

Jangan Langsung Submit Ulang

Menurut Coretaxpedia DJP, "Setelah berhasil dilaporkan, maka konsep SPT akan masuk ke dalam riwayat penyampaian Anda pada kategori SPT Dilaporkan." Karena itu, wajib pajak tidak disarankan langsung submit ulang berulang kali tanpa memeriksa status dokumen terlebih dahulu. Bila semua langkah sudah dicoba dan tetap gagal, pastikan apakah Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE sudah terbit dengan membuka menu SPT, lalu SPT Dilaporkan, dan memeriksa email terdaftar, sebab menurut Coretaxpedia BPE SPT Tahunan dikirim melalui email.

Bila status sudah dilaporkan tetapi email belum diterima, tekan ikon amplop di daftar SPT Dilaporkan untuk meminta pengiriman ulang BPE. Sebaliknya, bila dokumen tidak tercatat sebagai SPT Dilaporkan, simpan bukti kendala berupa tangkapan layar pesan eror, tanggal dan jam kejadian, jenis SPT, serta tahap yang gagal. Bantuan resmi tersedia melalui Live Chat situs pajak.go.id, email [email protected], dan helpdesk KPP terdekat. Kring Pajak 1500200 juga merupakan kanal resmi, tetapi akses teleponnya perlu dicek karena DJP pernah mengumumkan gangguan layanan pada Februari 2026.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru