IDAI Berduka: Kolegium Tak Lagi Independen, Ribuan Dokter Anak Terancam Kehilangan Hak Profesional
Situasi memilukan tengah melanda Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Sejak berlakunya UU No.17/2023 dan PP No.28/2024, ribuan dokter spesialis anak di Tanah Air terancam kehilangan hak profesional mereka. Kolegium yang semula menjadi lembaga independen kini sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan, memicu gelombang mutasi mendadak hingga pemberhentian sepihak terhadap para dokter anak berpengalaman.
Kolegium Hilang Independensi, Dokter Terancam
Keputusan pemerintah mengambil alih pengelolaan kolegium profesi medis dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kolegium harus tetap independen sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan. Namun, dengan terbitnya UU No.17/2023 dan PP No.28/2024, kewenangan pengangkatan hingga pemberhentian anggota kolegium kini sepenuhnya berada di tangan Menteri Kesehatan.
Dampaknya, puluhan dokter anak mengalami mutasi mendadak tanpa penjelasan jelas. Bahkan, beberapa di antaranya diberhentikan secara sepihak, termasuk dokter konsultan yang menjadi tulang punggung layanan kesehatan anak di berbagai rumah sakit.
Kasus Mutasi Dr. Fitri Hartanto: Spesialis Tumbuh Kembang Dicopot
Salah satu kasus yang mencuat adalah pemindahan Dr. dr. Fitri Hartanto, Sp.A(K), mantan Ketua IDAI Jawa Tengah, dari RSUP Dr. Kariadi Semarang ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta pada Desember 2024. Dr. Fitri merupakan satu-satunya dokter konsultan tumbuh kembang anak di Semarang, sementara RS Sardjito sudah memiliki tiga spesialis serupa. Mutasi ini memicu kekhawatiran akan kekurangan tenaga ahli di wilayah Jawa Tengah.
“Ini seperti mencabut akar dari pohon. Tanpa dokter spesialis, layanan kesehatan anak di Semarang akan terancam,” ujar salah satu pegiat kesehatan saat dihubungi Kilat.com.
Dr. Hikari Ambara: Diblokir Saat Hendak Bekerja
Tak hanya Dr. Fitri, Sekretaris Umum Pengurus Pusat IDAI, dr. Hikari Ambara Sjakti, Sp.A(K), juga mengalami nasib serupa. Pada Desember 2024, ia dimutasi dari RSCM Jakarta ke RS Harapan Kita. Yang lebih mengejutkan, akun pelayanan medisnya di RSCM langsung diblokir tanpa pemberitahuan, mencegahnya praktik sehari-hari.
“Saya bahkan tidak sempat menyelesaikan pasien yang sedang dirawat. Ini tidak manusiawi,” tutur dr. Hikari dalam wawancara virtual.
Dr. Rizky Ardiansyah: Diberhentikan Usai Kritik Mutasi Rekan
Yang paling kontroversial adalah pemberhentian sepihak terhadap dr. Rizky Ardiansyah, M.Ked(Ped).Sp.A(K), spesialis kardiologi anak di RS Adam Malik Medan. Surat pemutusan kerja sama dikeluarkan Kemenkes pada 30 April 2025, hanya beberapa hari setelah ia mengkritik mutasi mendadak terhadap dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, dari RSCM ke RS Fatmawati.
Dr. Rizky, yang juga Ketua IDAI Sumatera Utara, dikenal sebagai ahli terbaik di bidangnya. Pemberhentian ini menuai kritik luas karena dinilai merugikan pasien yang membutuhkan layanan khusus.
IDAI Tolak Mogok, Pilih Jalur Hukum dan Doa Bersama
Menghadapi situasi ini, IDAI memilih langkah damai. Organisasi menolak ajakan mogok kerja massal yang berpotensi melanggar hukum. Sebaliknya, IDAI mengambil tiga langkah strategis:
Gugatan Hukum : Mengajukan uji materi terhadap UU No.17/2023 dan PP No.28/2024 ke Mahkamah Agung.
Doa Bersama Nasional : Mengajak seluruh dokter anak dan masyarakat untuk berdoa bersama via Zoom selama tiga hari (5–7 Mei 2025). Aktivitas medis tetap berjalan, dengan penanganan darurat diprioritaskan.
Gerakan Pita Hitam : Meminta anggota memakai pita hitam di lengan kanan hingga 2 Juni 2025 sebagai simbol solidaritas.
“Kami tak ingin mengganggu layanan kesehatan, tapi kami juga tak bisa diam melihat hak profesional diinjak,” kata dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, dalam video pernyataan IDAI.
Dampak pada Pelayanan Kesehatan Anak
Kekhawatiran terbesar adalah menurunnya kualitas layanan kesehatan anak di Indonesia. Dengan mutasi acak dan pemberhentian sepihak, banyak rumah sakit kehilangan spesialis kunci. Di saat bersamaan, regulasi baru dianggap membatasi ruang gerak dokter dalam memberikan pelayanan optimal.
Kritik dari Dunia Medis
Berbagai organisasi profesi dan tokoh kesehatan mengecam intervensi pemerintah terhadap kolegium. Mereka menilai kebijakan ini bertentangan dengan prinsip otonomi profesi yang diakui secara internasional. “Jika dokter tak bebas menjalankan tugas, siapa yang akan membela nyawa?” tanya dr. Aman Purwanto, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Anak Indonesia (PDSKIA).
Harapan di Tengah Badai
Meski diwarnai duka, IDAI tetap berkomitmen menjaga integritas profesi. Melalui doa bersama dan upaya hukum, mereka berharap keadilan dapat ditegakkan. “Kami percaya Tuhan mendengar jeritan para penyelamat nyawa ini,” tambah dr. Piprim.
Situasi ini menjadi ujian berat bagi dunia medis Indonesia. Keseimbangan antara regulasi pemerintah dan independensi profesi harus segera dicari untuk melindungi masa depan kesehatan anak bangsa.