Siswa Peraih Ranking 1 di Banyumas Gagal Masuk SMP karena Usia, Keluarga Kecewa dengan Sistem PPDB

Siswa Peraih Ranking 1 di Banyumas Gagal Masuk SMP karena Usia, Keluarga Kecewa dengan Sistem PPDB

sekolah-pixabay-

Siswa Peraih Ranking 1 di Banyumas Gagal Masuk SMP karena Usia, Keluarga Kecewa dengan Sistem PPDB

Harapan seorang siswa berprestasi di Banyumas untuk melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri harus pupus. Bukan karena nilai akademik yang rendah atau tidak memenuhi syarat kompetensi, tetapi karena usia sang anak yang belum genap 13 tahun.



Dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025, aturan batas usia menjadi salah satu kriteria utama seleksi masuk SMP di wilayah tersebut. Siswa yang diketahui berusia 12 tahun 6 bulan itu pun ditolak meskipun selama masa pendidikan di Sekolah Dasar (SD), ia kerap meraih prestasi sebagai juara umum.

Kisah ini mencuat ke publik setelah unggahan dari orang tua siswa tersebut viral di media sosial, tepatnya di Instagram melalui akun @pembasmi.kehaluan.reall pada 30 Juni 2025. Dalam postingannya, orang tua menyampaikan rasa kecewanya atas penerapan aturan PPDB yang dinilai terlalu ketat dalam soal usia peserta didik.

Aturan Usia Dinilai Diskriminatif
“Anak ranking 1 di sekolah, kok malah susah daftar SMP. Hanya karena umurnya 12 tahun 6 bulan, kalah sama yang sudah 13 tahun,” tulis orang tua tersebut dalam caption unggahannya.



Unggahan ini langsung menuai banyak respons dari warganet. Sejumlah akun ikut menyoroti penerapan sistem PPDB yang masih menjadikan usia sebagai parameter utama seleksi. Mereka menilai, fokus seharusnya diletakkan pada kemampuan dan prestasi akademik siswa, bukan hanya faktor usia semata.

Akun @dkyso12121 menulis, “Iya percuma aja kalau sistemnya diganti tapi tetap pakai umur sebagai patokan.”

Sementara akun @ini.ra_ turut menyuarakan pengalaman serupa, “Di tempatku juga sama. Anak pintar tapi kalah sama yang umurnya lebih tua. Makin kesini makin aneh aja peraturannya. Zonasi, umur, macem-macem.”

Tidak hanya keluarga dari siswa bersangkutan, tetapi beberapa warganet lain juga mengaku memiliki cerita mirip. Salah satunya akun @putriamely yang menyebut ponakannya juga mengalami hal serupa. Meski selalu masuk tiga besar di sekolah dasarnya, sang ponakan gagal diterima di sekolah negeri lantaran usianya belum mencapai 13 tahun.

Kritik Terhadap Kebijakan PPDB
Kontroversi terkait kriteria usia dalam PPDB ini bukan kali pertama terjadi. Setiap tahun, isu ini kembali mencuat dan menjadi topik perbincangan hangat di kalangan orang tua dan masyarakat luas. Banyak yang menilai bahwa kebijakan ini justru mengabaikan potensi intelektual anak-anak yang lebih cepat berkembang secara akademik dibanding teman sebayanya.

Beberapa pihak mulai mempertanyakan relevansi aturan batas usia dalam konteks sistem pendidikan nasional saat ini. Apakah usia benar-benar bisa menjadi indikator kesiapan akademik? Dan apakah kebijakan ini tidak bertentangan dengan prinsip pemerataan kesempatan belajar?

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan PPDB 2025 di beberapa daerah, termasuk Banyumas, calon peserta didik baru tingkat SMP harus berusia maksimal 15 tahun dan minimal 12 tahun. Namun, ada tambahan syarat bahwa prioritas penerimaan diberikan kepada siswa yang sudah berusia 13 tahun ke atas. Hal inilah yang membuat siswa berprestasi seperti kasus di atas harus gigit jari.

Perlindungan Hak Pendidikan Anak Perlu Diperkuat
Pakar pendidikan Dr. Muhammad Faisal, M.Pd., mengatakan bahwa sistem PPDB seharusnya lebih inklusif dan tidak diskriminatif. Ia menekankan pentingnya melihat potensi dan prestasi anak sebagai tolok ukur utama dalam penerimaan peserta didik.

"Usia hanyalah angka. Ada anak-anak yang secara intelektual lebih matang meskipun usianya belum 13 tahun. Jika kita ingin menciptakan sistem pendidikan yang adil, maka kita harus mengedepankan meritokrasi—penghargaan terhadap bakat dan kemampuan—bukan hanya usia biologis," ujarnya.

Faisal menambahkan bahwa regulasi pendidikan harus memberikan perlindungan hak-hak pendidikan bagi semua anak, tanpa pengecualian. Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk merevisi aturan PPDB agar lebih proporsional dan tidak mengorbankan siswa berpotensi tinggi.

Tanggapan Dinas Pendidikan Banyumas
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini. Namun, beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, Drs. Agus Santoso, M.Si., pernah menyampaikan bahwa aturan usia dalam PPDB dimaksudkan untuk menjaga keseragaman perkembangan psikologis dan sosial siswa di lingkungan sekolah baru.

Meski begitu, kritik keras dari masyarakat terus mengalir. Banyak yang berharap agar pihak terkait mau membuka ruang dialog untuk merevisi kebijakan tersebut, terutama demi melindungi hak pendidikan anak-anak berbakat.

Baca juga: Kasus Hantavirus di Indonesia Meningkat, Seruan Nasional untuk Perang Total Lawan Tikus

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya