Muhammad Rayyan Alkadrie, Artis Sinetron Berinisial MR yang Dilaporkan Lakukan Pemerasan Terhadap Pacar Sesama Jenis Hingga Rp20 Juta

Muhammad Rayyan Alkadrie, Artis Sinetron Berinisial MR yang Dilaporkan Lakukan Pemerasan Terhadap Pacar Sesama Jenis Hingga Rp20 Juta

MR-Instagram-

Tanggung Jawab Hukum dan Proses Lanjutan
Saat ini, Muhammad Rayyan Alkadrie masih menjalani proses hukum terkait laporan pemerasan yang diterimanya dari IMT. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman, serta Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran konten pribadi tanpa izin.

Polisi menyebut bahwa motif pemerasan ini berawal dari hubungan personal antara kedua pihak yang sebelumnya sempat terlibat sebagai pasangan sesama jenis. Hubungan tersebut diduga berakhir tidak harmonis, sehingga memicu konflik yang berujung pada aksi pemerasan.



Baca juga: Pencarian 30 Korban Feri Tenggelam di Perairan Banyuwangi-Bali Dihentikan Sementara Akibat Cuaca Buruk

Penutup: Popularitas yang Datang dari Kontroversi
Sayangnya, popularitas yang diraih oleh Muhammad Rayyan Alkadrie bukanlah dari prestasi aktingnya, melainkan dari kasus hukum yang tengah menjeratnya. Padahal, beberapa orang yang pernah melihat penampilannya di FTV mengatakan bahwa ia memiliki potensi sebagai aktor muda.

Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa selebriti juga manusia biasa yang bisa tersandung masalah hukum. Yang membedakan, ketika seorang publik figur terlibat dalam kontroversi, maka sorotan akan jauh lebih besar.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga atau kuasa hukum Muhammad Rayyan Alkadrie. Publik pun masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk apakah akan ada judul sinetron atau FTV yang akhirnya terungkap sebagai bagian dari kariernya di dunia hiburan.

 

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya