Skincare Milik Shella Saukia dan Reza Gladys Dinayatkan Berbahaya oleh Pihak BPOM Hingga Masuk Daftar Hitam

Skincare Milik Shella Saukia dan Reza Gladys Dinayatkan Berbahaya oleh Pihak BPOM Hingga Masuk Daftar Hitam

Sheila-Instagram-

Skincare Milik Shella Saukia dan Reza Gladys Dinayatkan Berbahaya oleh Pihak BPOM Hingga Masuk Daftar Hitam

Viral! Skincare Punya Shella Saukia Masuk Daftar Hitam BPOM, Benarkah Mengandung Bahan Berbahaya?
Terbongkar! Jejak Digital Shella Saukia dan Kontroversi Cream MC: BPOM RI Ungkap 34 Kosmetik Berbahaya, Salah Satunya Diduga Milik Selebgram Aceh



Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan oleh pengumuman resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) yang merilis daftar 34 produk kosmetik ilegal dan berbahaya. Dari puluhan produk tersebut, satu nama yang langsung mencuri perhatian publik adalah Cream MC, yang diduga kuat merupakan produk milik selebgram asal Aceh, Shella Saukia. Kontroversi ini pun memicu gelombang reaksi dari masyarakat, mulai dari kecaman hingga tuntutan agar pelaku dijerat secara hukum.

Pengumuman resmi BPOM RI disampaikan melalui akun Instagram @bpom_ri pada pekan lalu, di mana lembaga tersebut mengungkapkan bahwa puluhan produk kosmetik yang beredar di pasaran mengandung bahan-bahan terlarang yang berpotensi membahayakan kesehatan kulit dan tubuh penggunanya. Salah satu yang masuk dalam daftar hitam adalah Cream MC, yang disebut-sebut memiliki kandungan kimia keras seperti hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat — bahan yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan medis ketat.

Konten Berbahaya dalam Kosmetik Ilegal
Hidrokinon, meski dikenal sebagai pemutih kulit, telah dilarang penggunaannya dalam kosmetik konsumsi umum karena berisiko menyebabkan ochronosis (perubahan warna kulit permanen), iritasi parah, bahkan kanker kulit jika digunakan jangka panjang. Sementara asam retinoat, meskipun umum digunakan dalam perawatan jerawat, bisa menyebabkan kulit sensitif terhadap sinar matahari dan iritasi hebat jika tidak dikontrol dosisnya. Mometason furoat sendiri adalah kortikosteroid golongan kuat yang seharusnya tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi dalam produk kosmetik harian, karena dapat menyebabkan atrofi kulit, pembuluh darah melebar, hingga gangguan hormon.



Fakta bahwa Cream MC mengandung ketiga bahan berbahaya tersebut membuat publik langsung mempertanyakan legalitas dan etika pemasaran produk tersebut. Apalagi, harga jual Cream MC diketahui cukup tinggi, membuat banyak konsumen merasa tertipu setelah mengetahui produk yang mereka beli ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung zat-zat berisiko.

Jejak Digital Shella Saukia: Pengakuan Langsung soal Cream MC
Nama Shella Saukia, selebgram dan pengusaha asal Aceh yang dikenal aktif di dunia kecantikan dan kecantikan, langsung menjadi sorotan setelah netizen mengaitkan Cream MC dengan brand yang dia kelola. Dalam sebuah video viral di TikTok yang diunggah oleh akun @hitamids, terlihat percakapan antara dr. Richard Lee, dokter sekaligus aktivis keamanan produk, dengan Shella Saukia yang membahas secara langsung soal produk tersebut.

Dalam video tersebut, dr. Richard Lee menanyakan apakah Cream MC benar-benar berasal dari Shella. Tanpa ragu, Shella Saukia menjawab, "Itu produknya dari aku." Pengakuan langsung ini menjadi bukti kuat bahwa Cream MC memang merupakan bagian dari jaringan bisnisnya.

Namun, Shella mencoba menjelaskan bahwa produk tersebut bukan diperuntukkan untuk dijual bebas. Menurutnya, Cream MC sebenarnya adalah krim flek yang seharusnya hanya diberikan kepada konsumen melalui jalur kemitraan yang dilengkapi dengan surat rekomendasi dari dokter atau apoteker. Ia mengklaim bahwa tim medisnya — termasuk dokter dan apoteker — terlibat dalam proses seleksi dan distribusi produk.

"Kami Sudah Ditegur BPOM, Tapi Masih Ada yang Jual Bebas"
Shella mengungkapkan bahwa pihaknya telah ditegur langsung oleh petugas BPOM karena ada pelanggaran distribusi. Ia mengatakan bahwa sistem yang dibangun sebenarnya ketat: setiap pembeli harus melalui screening medis dan mendapatkan surat izin dari tenaga kesehatan sebelum bisa membeli produk tersebut. Namun, ternyata ada oknum mitra yang menyalahgunakan sistem dengan mengorder lebih banyak produk dan menjualnya secara bebas tanpa prosedur yang benar.

"Kemitraan kita ini order lebih, padahal itu nggak boleh. Karena MC itu kan krim flek, jadi harus ada surat dari apoteker atau dokter. Tapi ternyata mereka jual bebas. Kami sudah hold semua stok," jelas Shella dalam video tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa produk yang dikeluarkan oleh pusat selalu dilengkapi dengan etiket biru sebagai tanda keaslian dan legalitas. Namun, dr. Richard Lee menanggapi bahwa dirinya pernah membeli produk Cream MC tanpa etiket biru, menandakan adanya peredaran produk palsu atau ilegal di luar sistem yang dikendalikan Shella.

Gelombang Kecaman di Media Sosial
Pengumuman BPOM dan pengakuan Shella Saukia memicu gelombang kemarahan di media sosial. Banyak netizen yang merasa tertipu, terutama mereka yang telah mengalami efek samping setelah menggunakan produk tersebut. Di kolom komentar unggahan BPOM RI, warganet ramai-ramai menyerukan agar Shella Saukia dan mitra bisnisnya diusut tuntas.

"MC punya @shellasaukiaofficial," tulis akun @d_a_s_29__, menandai akun resmi sang selebgram.

"Harus diproses hukum! Jangan cuma kena sanksi administratif. Orang kaya kayak gini jual produk berbahaya, rumah mewahnya mungkin hasil dari uang rakyat yang kena dampak," komentar @iis_hanifiyah dengan nada kesal.

Tidak sedikit pula yang menyayangkan fenomena selebgram yang menjual produk kecantikan tanpa transparansi dan izin edar. "Banyak influencer jualan skincare tanpa tahu komposisinya. Padahal mereka punya pengaruh besar. Harusnya jadi contoh, bukan malah mengeksploitasi kepercayaan followers," tulis seorang netizen.

BPOM: Tindak Tegas Produsen dan Distributor
Pihak BPOM RI menegaskan bahwa semua produk dalam daftar 34 kosmetik berbahaya telah melanggar Peraturan Kepala BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pengawasan Kosmetika. Produk-produk tersebut tidak hanya tidak memiliki izin edar, tetapi juga terbukti mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam kosmetik konsumsi umum.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian produk melalui aplikasi CEK BPOM sebelum membeli. Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan janji instan seperti "putih dalam 3 hari" atau "hilangkan flek 100%", karena sering kali produk semacam itu mengandung bahan kimia berbahaya.

Lembaga ini juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak produsen, distributor, serta penjual produk ilegal, termasuk mereka yang memanfaatkan platform digital dan media sosial untuk memasarkan barang terlarang.

Dampak Sosial dan Etika Influencer dalam Bisnis Kecantikan
Kasus Cream MC bukan sekadar soal pelanggaran regulasi, tapi juga membuka diskusi luas tentang etika influencer dalam menjalankan bisnis, terutama di industri kecantikan yang sangat rentan terhadap eksploitasi. Selebgram seperti Shella Saukia memiliki jutaan pengikut, dan rekomendasi mereka bisa langsung memengaruhi keputusan pembelian.

Namun, pertanyaannya: Sejauh mana tanggung jawab mereka terhadap keamanan produk yang mereka jual? Banyak pakar kesehatan dan konsumen menuntut agar influencer tidak hanya menjadi "wajah" produk, tapi juga memahami komposisi, risiko, dan legalitasnya.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya