Siapa Anak dan Istri Dokter Piprim? Sosok yang Viral Usai Dimutasi ke RSUP Fatmawati, Bukan Orang Sembarangan?

Dokter Piprin-Instagram-
Siapa Anak dan Istri Dokter Piprim? Sosok yang Viral Usai Dimutasi ke RSUP Fatmawati, Bukan Orang Sembarangan?
Profil Tampang Dokter Piprim yang Dimutasi ke RSUP Fatmawati, Lengkap: Umur, Agama dan Akun Instagram
Dokter Piprim Dimutasi ke RSUP Fatmawati, Kemenkes Tegaskan Masih Bisa Layani Pasien BPJS
Heboh pernyataan dokter spesialis anak ternama, dr. Piprim Basarah Yanuarso, yang menyatakan dirinya tidak lagi bisa melayani pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera angkat bicara untuk memberikan klarifikasi atas kabar tersebut.
Melalui pernyataan resmi, Kemenkes menjelaskan bahwa dr. Piprim sebenarnya telah menjalani proses mutasi ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Jakarta sejak April 2025. Mutasi ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur organisasi dan kebutuhan pelayanan kesehatan nasional yang dikelola oleh Kemenkes.
“Dr. Piprim Basarah Yanuarso telah resmi dimutasi ke RSUP Fatmawati Jakarta pada April 2025. Namun, mutasi ini tidak menghilangkan haknya untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan, termasuk kepada pasien peserta BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangan tertulis yang diterima Kilat.com.
Mutasi Wajar, Dokter ASN Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
Aji menekankan bahwa dr. Piprim merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkes, sehingga wajib tunduk pada kebijakan penugasan dan rotasi yang ditetapkan pemerintah. “Sebagai ASN, dokter harus siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan institusi. Ini bagian dari komitmen profesionalisme dan pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Mutasi tersebut, lanjut Aji, dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis, kebutuhan operasional rumah sakit, serta upaya pemerintah untuk mengoptimalkan distribusi tenaga medis yang berkualitas di berbagai fasilitas kesehatan di bawah naungan Kemenkes.
Pasien Tetap Bisa Akses Layanan di RSUP Fatmawati
Bagi masyarakat yang selama ini menjadi pasien dr. Piprim di RSCM, Kemenkes memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan dari dokter yang dikenal vokal dalam isu kesehatan anak ini. “Pasien yang sebelumnya ditangani oleh dr. Piprim di RSCM dapat melanjutkan pengobatannya di RSUP Fatmawati. Sistem rujukan dan rekam medis pasien juga tetap terintegrasi secara digital,” ujar Aji.
Ia menambahkan bahwa RSUP Fatmawati sendiri telah dilengkapi dengan fasilitas medis yang memadai dan siap menampung pasien dari berbagai latar belakang, termasuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Skema Pembiayaan Tetap Beragam, Termasuk BPJS
Kemenkes juga menegaskan bahwa sistem pembiayaan kesehatan di RSUP Fatmawati tetap fleksibel dan inklusif. Pasien dapat memilih skema pembayaran sesuai kebutuhan, mulai dari pembayaran mandiri, asuransi swasta, hingga menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
“Tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan. Semua pasien, terlepas dari jenis pembiayaannya, berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan manusiawi,” tegas Aji.
Viral Pernyataan dr. Piprim soal Larangan Layani Pasien BPJS
Sebelum klarifikasi Kemenkes muncul, dunia maya dihebohkan oleh unggahan dr. Piprim yang menyatakan dirinya tidak lagi bisa melayani pasien BPJS di RSCM. Dalam unggahan media sosialnya, dokter yang dikenal kritis terhadap kebijakan kesehatan ini menyampaikan bahwa ia hanya diperbolehkan melayani pasien di Poliklinik Swasta Kencana RSCM.
“Mulai hari ini saya tidak bisa lagi melayani putra-putri bapak ibu yang menggunakan BPJS di PJT atau di Kiara RSCM. Atas arahan Direksi RSCM, saya hanya bisa melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM,” tulisnya.
Unggahan tersebut langsung memicu reaksi luas dari masyarakat, terutama para orang tua yang selama ini menjadi pasien setianya. Banyak yang merasa kecewa dan khawatir akan kehilangan akses ke dokter yang mereka percaya.
Kemenkes Tegaskan Tidak Ada Larangan Layani Pasien BPJS
Menanggapi hal ini, Kemenkes menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang dokter untuk melayani pasien BPJS. “Mutasi dr. Piprim bukan bentuk sanksi atau pembatasan layanan, melainkan bagian dari manajemen SDM kesehatan yang berkelanjutan,” tegas Aji.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan penempatan dokter di poliklinik tertentu merupakan kewenangan manajemen rumah sakit, namun tetap harus sesuai dengan regulasi dan prinsip pelayanan publik yang adil.
Respons Publik: Harapan Agar Akses Kesehatan Tetap Terbuka
Kasus ini memicu diskusi lebih luas tentang aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat menengah ke bawah. Banyak warganet yang menyampaikan harapan agar dokter-dokter senior dan berkualitas tetap bisa melayani pasien BPJS tanpa hambatan.
“Dokter seperti dr. Piprim sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jangan sampai karena kebijakan internal rumah sakit, akses ke layanan kesehatan justru semakin sempit,” komentar seorang pengguna media sosial.
Beberapa aktivis kesehatan juga meminta pemerintah untuk lebih transparan dalam pengelolaan tenaga medis dan distribusi layanan di rumah sakit-rumah sakit rujukan nasional.
RSUP Fatmawati Siap Dukung Pelayanan dr. Piprim
Sementara itu, pihak RSUP Fatmawati menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung kehadiran dr. Piprim. “Kami menyambut baik kedatangan dr. Piprim. Beliau adalah sosok dokter yang sangat berpengalaman dan memiliki komitmen tinggi terhadap kesehatan anak. Kami akan dukung penuh agar beliau bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Humas RSUP Fatmawati.
Rumah sakit yang berlokasi di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, ini juga terus berbenah untuk meningkatkan kapasitas layanan spesialis anak, termasuk dengan penambahan fasilitas dan pelatihan tenaga medis.