Siapa Joko Priyatno? Guru Olahraga SMPN Bekasi yang Lakukan Pelecehan pada Anak Muridnya Sebanyak Tiga Kali, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Joko-Instagram-
Siapa Joko Priyatno? Guru Olahraga SMPN Bekasi yang Lakukan Pelecehan pada Anak Muridnya Sebanyak Tiga Kali, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Heboh Kasus Pelecehan Seksual di SMPN Bekasi: Guru Olahraga Ditahan, Korban Trauma, Alumni Geruduk Sekolah
Bekasi, 27 Agustus 2025 – Geger menyelimuti dunia pendidikan Kota Bekasi setelah terungkapnya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap siswinya di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Pelaku, berinisial Joko Priyatno (59), yang menjabat sebagai guru olahraga sekaligus pembina OSIS, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah video aksi protes dari para alumni sekolah tersebut menjadi viral di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Aksi tersebut memicu gelombang kemarahan publik, sekaligus memaksa pihak sekolah, kepolisian, dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk merespons secara cepat dan tegas.
Dari Ruang OSIS ke Jeruji Besi: Jejak Kejahatan yang Terbongkar
Menurut hasil penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota, Joko Priyatno diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang siswi kelas VIII sebanyak tiga kali, dengan aksi terakhir terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025. Kali ini, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pembina OSIS untuk memanggil korban ke ruang OSIS dengan alasan membahas kegiatan organisasi siswa.
Namun, di ruangan yang sepi dan tidak ada saksi, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Kejadian ini menjadi titik balik, karena korban yang awalnya diam akhirnya memberanikan diri untuk membuka suara setelah merasa tidak tahan dengan beban psikologis yang menghimpitnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers pada Rabu (27/8/2025), menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan JP sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta dokumen pendukung lainnya, kami menemukan cukup alat bukti untuk menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tindakan pelaku jelas merupakan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tegas Kusumo.
Korban Alami Trauma Berat, Sempat Ingin Bunuh Diri
Dampak dari kejadian ini sangatlah dalam bagi korban. Selain mengalami trauma psikologis yang serius, siswi yang masih berusia belasan tahun itu dilaporkan mengalami depresi berat, menunjukkan gejala ingin melukai diri sendiri, dan kehilangan minat belajar.
“Korban mengalami gangguan mental yang signifikan. Ia tidak lagi ingin masuk sekolah, merasa takut, dan merasa tidak aman ketika berada di lingkungan sekolah,” ungkap Kusumo.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa korban sempat menyampaikan keinginan untuk mengakhiri hidupnya sebagai bentuk pelampiasan atas rasa sakit batin yang dialaminya. Kondisi ini menjadi alarm keras bagi pihak berwenang untuk segera memberikan pendampingan psikologis intensif.
Saat ini, korban mendapatkan dukungan dari tim psikolog dari Dinas Sosial Kota Bekasi dan lembaga perlindungan anak setempat. Pendampingan ini diharapkan mampu membantu proses pemulihan mental dan emosional korban secara bertahap.
Viral di Medsos, Alumni Geruduk Sekolah Tuntut Keadilan
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah sejumlah video protes dari para alumni sekolah tersebut menyebar luas di media sosial. Pada Senin, 25 Agustus 2025, puluhan alumni berkumpul di depan gerbang sekolah, membawa spanduk bertuliskan tuntutan seperti:
“Pecat Oknum Guru Bejat!”
“Sekolah Harus Aman untuk Anak Kami!”
“Tuntut Keadilan untuk Korban!”
Massa menuntut agar Joko Priyatno diberhentikan secara permanen, dan menuntut transparansi dari pihak sekolah serta Dinas Pendidikan terkait penanganan kasus ini. Mereka juga meminta dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di sekolah, terutama dalam interaksi antara guru dan siswa.
“Kami alumni yang pernah bangga dengan sekolah ini. Tapi sekarang, institusi yang kami cintai ternoda oleh oknum yang seharusnya menjadi panutan,” ujar salah satu koordinator aksi yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Aksi protes berlangsung tertib, namun cukup mengguncang suasana di lingkungan sekolah. Petugas keamanan dan perwakilan sekolah terpaksa keluar untuk menenangkan massa dan menyampaikan komitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Pelaku Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar
Joko Priyatno kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
“Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan proses kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum,” tegas Kombes Kusumo.
Polisi juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), serta lembaga psikologi untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan holistik, baik secara hukum maupun psikologis.
Respons Dinas Pendidikan: Audit Internal dan Perkuat Safeguarding Policy
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. H. Ali Fauzi, menyatakan keprihatinan mendalam dan berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pengawasan, dan etika profesi guru di seluruh sekolah negeri di wilayahnya.
“Kami akan lakukan audit internal di sekolah tersebut, terutama terkait sistem pengawasan kegiatan OSIS dan interaksi antara guru dengan siswa,” ujarnya.
Ali Fauzi juga mengungkapkan rencana penerapan safeguarding policy atau kebijakan perlindungan anak di seluruh sekolah di Kota Bekasi. Kebijakan ini akan mencakup:
Mekanisme pelaporan dini terhadap dugaan pelecehan
Sistem pengaduan anonim
Pelatihan etika profesi bagi guru
Libatkan orang tua dan komite sekolah dalam pengawasan
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman, bukan tempat yang menakutkan bagi anak-anak kita,” tegas Ali.
Edukasi Seksual di Sekolah: Perlindungan Dimulai dari Pemahaman
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya edukasi seksual yang komprehensif di lingkungan sekolah. Banyak pakar pendidikan dan perlindungan anak menilai bahwa minimnya pemahaman siswa tentang batasan fisik, hak tubuh, dan kewenangan otoritas membuat mereka rentan menjadi korban pelecehan.
Dr. Rini Megawati, M.Psi, psikolog anak dan remaja, menekankan pentingnya konsep body autonomy atau hak atas tubuh yang harus diajarkan sejak dini.
“Anak-anak harus tahu bahwa tubuh mereka adalah milik mereka sendiri. Tidak ada orang—termasuk guru, orang tua, atau siapa pun—yang boleh menyentuh mereka tanpa izin. Ini bukan soal kurang ajar, tapi soal hak dasar,” ujarnya.
Rini menyarankan agar sekolah mengintegrasikan program edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan kekerasan seksual ke dalam kurikulum, dengan pendekatan yang sesuai usia dan tidak menakut-nakuti.
“Sekolah bukan hanya tempat belajar matematika atau bahasa, tapi juga harus menjadi ruang aman yang melindungi tumbuh kembang anak secara utuh,” tambahnya.
Keluarga Korban Harapkan Keadilan dan Pemulihan
Di tengah duka yang mendalam, keluarga korban menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian. Meski masih diliputi rasa trauma, mereka berharap proses hukum berjalan cepat, adil, dan memberikan efek jera bagi pelaku.