Menjelang Ramadhan 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 18 atau 19 Februari 2026, sejumlah umat Islam mulai mempertanyakan aturan pembayaran fidyah. Pertanyaan yang sering muncul antara lain batas waktu membayar fidyah, siapa yang wajib menunaikannya, serta apakah boleh dibayarkan dalam bentuk uang.
Qadha Puasa dan Batas Waktunya
Puasa Ramadhan wajib bagi setiap Muslim yang balig, berakal, dan mampu secara fisik. Namun, Islam memberikan keringanan bagi orang yang memiliki uzur syar’i seperti sakit, musafir, hamil, atau menyusui.
Bagi mereka yang masih memungkinkan mengganti puasa di hari lain, kewajibannya adalah qadha. Jumlah hari qadha harus sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan dan dilaksanakan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Jika merujuk kalender Hijriyah, batas akhir qadha sebelum Ramadhan 1447 H adalah akhir bulan Sya’ban atau sekitar 17 Februari 2026. Para ulama menganjurkan qadha dilakukan sesegera mungkin setelah Ramadhan berakhir, tidak menunggu mendekati Sya’ban tahun berikutnya.
Menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, jika seseorang menunda qadha hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka ia tetap wajib qadha sekaligus membayar fidyah sebagai denda keterlambatan.
Apa Itu Fidyah dan Siapa yang Wajib Membayar?
Fidyah adalah denda berupa pemberian makanan kepada fakir miskin bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak mungkin menggantinya di kemudian hari.
Dasar hukumnya terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 184 yang menyebut kewajiban memberi makan orang miskin bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa.
Golongan yang umumnya wajib membayar fidyah antara lain:
- Lansia yang tidak lagi mampu berpuasa.
- Orang sakit menahun yang kecil kemungkinan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui dalam kondisi tertentu.
Untuk ibu hamil dan menyusui, terdapat perbedaan pendapat ulama. Jika kekhawatiran hanya pada keselamatan diri, maka cukup qadha. Jika khawatir pada keselamatan bayi saja, maka qadha dan fidyah. Jika khawatir pada keduanya, sebagian pendapat menyatakan cukup qadha.