Bayar Fidyah Puasa 2026 Sampai Kapan dan Bolehkah Dibayar dengan Uang?
Interior Masjid--
Menjelang Ramadhan 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 18 atau 19 Februari 2026, sejumlah umat Islam mulai mempertanyakan aturan pembayaran fidyah. Pertanyaan yang sering muncul antara lain batas waktu membayar fidyah, siapa yang wajib menunaikannya, serta apakah boleh dibayarkan dalam bentuk uang.
Qadha Puasa dan Batas Waktunya
Puasa Ramadhan wajib bagi setiap Muslim yang balig, berakal, dan mampu secara fisik. Namun, Islam memberikan keringanan bagi orang yang memiliki uzur syar’i seperti sakit, musafir, hamil, atau menyusui.
Bagi mereka yang masih memungkinkan mengganti puasa di hari lain, kewajibannya adalah qadha. Jumlah hari qadha harus sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan dan dilaksanakan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Jika merujuk kalender Hijriyah, batas akhir qadha sebelum Ramadhan 1447 H adalah akhir bulan Sya’ban atau sekitar 17 Februari 2026. Para ulama menganjurkan qadha dilakukan sesegera mungkin setelah Ramadhan berakhir, tidak menunggu mendekati Sya’ban tahun berikutnya.
Menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, jika seseorang menunda qadha hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka ia tetap wajib qadha sekaligus membayar fidyah sebagai denda keterlambatan.
Apa Itu Fidyah dan Siapa yang Wajib Membayar?
Fidyah adalah denda berupa pemberian makanan kepada fakir miskin bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak mungkin menggantinya di kemudian hari.
Dasar hukumnya terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 184 yang menyebut kewajiban memberi makan orang miskin bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa.
Golongan yang umumnya wajib membayar fidyah antara lain:
- Lansia yang tidak lagi mampu berpuasa.
- Orang sakit menahun yang kecil kemungkinan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui dalam kondisi tertentu.
Untuk ibu hamil dan menyusui, terdapat perbedaan pendapat ulama. Jika kekhawatiran hanya pada keselamatan diri, maka cukup qadha. Jika khawatir pada keselamatan bayi saja, maka qadha dan fidyah. Jika khawatir pada keduanya, sebagian pendapat menyatakan cukup qadha.
Berapa Besaran Fidyah?
Takaran fidyah dalam syariat adalah satu mud makanan pokok per hari, setara sekitar 0,75 kg beras atau makanan pokok lainnya.
Dalam praktik di Indonesia, fidyah sering dikonversi ke dalam nilai uang berdasarkan harga makanan setempat. Di Jakarta, misalnya, nilai fidyah sekitar Rp65.000 per hari. Di Yogyakarta, besaran fidyah dikelompokkan dalam beberapa klaster, mulai dari Rp25.000 hingga Rp75.000 per hari sesuai kemampuan.
Besaran tersebut dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Bolehkah Fidyah Dibayar dengan Uang?
Secara prinsip, fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok. Namun, sebagian ulama kontemporer di Indonesia membolehkan pembayaran dalam bentuk uang yang nilainya setara makanan pokok, selama benar-benar disalurkan kepada fakir miskin.
Praktik ini dipandang memudahkan distribusi dan menyesuaikan kondisi sosial masyarakat modern.
Kapan Batas Waktu Membayar Fidyah?
Fidyah dapat dibayarkan setelah hari puasa yang ditinggalkan, selama Ramadhan, atau setelah Ramadhan berakhir. Namun, anjuran utamanya adalah menunaikannya sesegera mungkin setelah seseorang dipastikan tidak mampu qadha.
Idealnya, fidyah dibayarkan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya agar kewajiban tidak tertunda.
Pada akhirnya, kewajiban mengganti puasa dalam Islam dilakukan melalui dua mekanisme, yakni qadha bagi yang masih mampu mengganti di hari lain dan fidyah bagi yang tidak lagi memungkinkan berpuasa. Keduanya memiliki ketentuan berbeda sesuai kondisi masing-masing individu.