Video 13 Menit 17 Detik Terkait Mahasiswa KKN Lombok Timur Heboh, Aparat Masih Selidiki

Video 13 Menit 17 Detik Terkait Mahasiswa KKN Lombok Timur Heboh, Aparat Masih Selidiki

Video--

Peredaran video berdurasi 13 menit 17 detik yang dikaitkan dengan mahasiswa KKN di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Rekaman tersebut pertama kali tersebar melalui pesan berantai sebelum meluas ke berbagai platform media sosial dan memicu spekulasi.

Dugaan Lokasi di Posko KKN



Cuplikan yang beredar memperlihatkan seorang pria dan perempuan berada di atas ranjang dengan seprai merah bermotif bunga.

Warganet menduga lokasi pengambilan gambar berada di kamar yang digunakan sebagai posko KKN di salah satu desa setempat. Detail visual dalam video menjadi bahan pembahasan di linimasa.

Identitas mahasiswa yang diduga terlibat mulai disebut-sebut, termasuk informasi bahwa pria dalam rekaman disebut pernah menjabat sebagai ketua kelompok saat program berlangsung.

Pernyataan Kepala Desa



Kepala desa membenarkan bahwa pihak yang diduga muncul dalam video memang pernah melaksanakan KKN di wilayahnya.

Namun, ia menegaskan tidak mengetahui soal proses pembuatan maupun penyebaran video tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa mahasiswa menyewa rumah warga sebagai tempat tinggal selama program. Kegiatan KKN telah berakhir dan peserta ditarik kembali oleh kampus pada 5 Februari 2026.

Kepolisian Lakukan Pendalaman

Pihak Polres Lombok Timur menyatakan masih melakukan penelusuran terkait kebenaran video yang beredar.

Langkah yang dilakukan mencakup pengecekan keaslian rekaman, waktu pembuatan, serta memastikan apakah lokasi pengambilan gambar benar berada di wilayah tersebut.

Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Imbauan untuk Tidak Ikut Menyebarkan

Kasus ini memunculkan kekhawatiran karena dapat berdampak pada nama baik individu maupun lembaga pendidikan.

Masyarakat diimbau tidak ikut menyebarluaskan konten tersebut dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Selain persoalan etika, distribusi konten bermuatan asusila berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyebarnya.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya