Tim penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia pada Rabu, 4 Maret 2026. Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan manipulasi perdagangan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk dengan kode emiten BEBS.

Kasus ini mencuat setelah pergerakan harga saham BEBS melonjak tidak wajar. Nilai transaksi tercatat mencapai sekitar Rp14,5 triliun dengan kenaikan harga hingga kurang lebih 7.150 persen.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Daniel Bolly Hyronimus menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami terhadap PT yang bersangkutan, korporasinya masih terlibat. Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kami kuatkan dengan mencari bukti-bukti lain di PT MA," ujar Daniel.

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Dokumen digital yang tersimpan dalam perangkat USB menjadi salah satu materi yang paling banyak disita untuk kepentingan penyidikan.

Dua Tersangka dalam Perkara BEBS


OJK telah menetapkan dua pihak sebagai tersangka terkait dugaan manipulasi saham tersebut. Keduanya adalah AS yang berperan sebagai beneficial owner PT Berkah Beton Sadaya Tbk dan M yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

Berkas perkara kedua tersangka disebut telah selesai disusun dan diserahkan kepada kejaksaan. Proses selanjutnya menunggu penilaian kelengkapan berkas oleh jaksa penuntut umum.

"Dua orang tersangka sudah berkasnya selesai dan sudah kami kirim ke kejaksaan. Tinggal menunggu P21," kata Daniel.

Perjalanan Mirae Asset Sekuritas Indonesia

Mirae Asset Sekuritas Indonesia merupakan perusahaan sekuritas yang telah lama beroperasi di pasar modal Tanah Air. Perusahaan ini pertama kali berdiri pada 1990 dengan nama PT Bintangmakmur Securindo.