Pengelompokan tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.

Tarif pajak yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen tergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima pegawai.

Ketentuan Khusus bagi ASN, TNI, dan Polri

Untuk aparatur sipil negara, TNI, dan Polri, terdapat aturan berbeda terkait pajak atas THR dan gaji ke-13. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruan regulasinya pada 2025 dan 2026.

Melalui aturan itu, pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah ditanggung oleh negara.

Dengan skema tersebut, ASN, TNI, dan Polri menerima THR secara penuh tanpa pemotongan pajak dari penghasilan yang diterima.


Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menanggapi permintaan sebagian kalangan buruh yang mengusulkan agar THR tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Ia menegaskan pemberian THR pada 2026 tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Sesuai peraturan," kata Yassierli saat dimintai keterangan wartawan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).