DJP Pacu Setoran Pajak setelah Fitch Turunkan Outlook Kredit Indonesia

DJP Pacu Setoran Pajak setelah Fitch Turunkan Outlook Kredit Indonesia

pajak--

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya meningkatkan penerimaan negara setelah lembaga pemeringkat Fitch Ratings menurunkan prospek peringkat kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif. Penilaian tersebut menyoroti kinerja penerimaan negara yang dinilai masih belum kuat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa kinerja penerimaan pajak pada awal 2026 menunjukkan perkembangan yang positif. Ia menyebut penerimaan bersih pajak pada Januari 2026 meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.



"Di Februari ini net revenue year on year juga masih tinggi. Kalau Januari 30,6 persen, Februari sekitar 30,2 persen. Sementara gross-nya naik 19 persen," ujar Bimo dalam media briefing di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (5/3/2026).

Selain itu, penerimaan bruto pajak pada Januari 2026 juga mencatat pertumbuhan sekitar 7 persen secara tahunan.

Optimalisasi Pengawasan Wajib Pajak

Untuk menjaga momentum tersebut, DJP menjalankan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak sepanjang tahun.



Intensifikasi dilakukan dengan memastikan wajib pajak yang telah terdaftar melaporkan seluruh aktivitas ekonominya secara tepat dan lengkap.

Sementara itu, ekstensifikasi tidak hanya berfokus pada penambahan wajib pajak baru, tetapi juga menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah terdaftar namun belum sepenuhnya melaporkan kegiatan ekonominya.

Dalam proses tersebut, DJP mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak yang terindikasi memiliki kegiatan ekonomi tetapi belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Pemetaan Potensi dari Wajib Pajak Non Efektif

DJP juga melakukan pembaruan data terhadap wajib pajak berstatus non efektif. Bimo menyebut jumlahnya mencapai sekitar 6 juta wajib pajak.

Sebagian dari kelompok tersebut diduga masih memiliki aktivitas ekonomi, seperti penghasilan tambahan, usaha sampingan, hingga bisnis daring.

Untuk mengidentifikasi potensi tersebut, DJP memanfaatkan berbagai sumber data, termasuk bukti potong pajak serta transaksi dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Selain itu, otoritas pajak menerapkan pemetaan geospasial atau geotagging guna memperkaya basis data terkait kepemilikan aset, kewajiban finansial, investasi, simpanan perbankan, hingga kepemilikan saham.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga tren penerimaan pajak sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan negara pada 2026.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya