Dirjen Pajak Tegaskan Swasta Juga Punya Skema Tunjangan PPh 21 di Tengah Polemik Pajak ASN
ilustrasi pajak--
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan penjelasan terkait polemik kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Ia menyatakan fasilitas serupa sebenarnya juga tersedia bagi pekerja di sektor swasta.
Menurut Bimo, di lingkungan perusahaan terdapat mekanisme tunjangan pajak yang memungkinkan pemberi kerja menanggung kewajiban PPh 21 karyawannya.
"Yang terkait dengan yang lagi mencuat di media, kenapa yang ditanggung pemerintah itu hanya PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak," ujar Bimo dalam media briefing di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam praktiknya perusahaan dapat membayarkan pajak penghasilan karyawan. Biaya tersebut kemudian dicatat sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan atau deductible expenses.
Pemerintah Beri Insentif untuk Sektor Tertentu
Selain skema tunjangan pajak dari perusahaan, pemerintah juga menyediakan fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja di sektor tertentu.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Regulasi itu menjadi dasar pemberian insentif pajak bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha yang memenuhi kriteria tertentu.
Bimo menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan dukungan fiskal kepada sektor-sektor tertentu.
THR Tetap Menjadi Objek Pajak
Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk komponen penghasilan pegawai yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Perhitungan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata atau TER.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang menetapkan tiga kelompok tarif, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
Pengelompokan tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.
Tarif pajak yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen tergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima pegawai.
Ketentuan Khusus bagi ASN, TNI, dan Polri
Untuk aparatur sipil negara, TNI, dan Polri, terdapat aturan berbeda terkait pajak atas THR dan gaji ke-13. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruan regulasinya pada 2025 dan 2026.
Melalui aturan itu, pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah ditanggung oleh negara.
Dengan skema tersebut, ASN, TNI, dan Polri menerima THR secara penuh tanpa pemotongan pajak dari penghasilan yang diterima.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menanggapi permintaan sebagian kalangan buruh yang mengusulkan agar THR tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Ia menegaskan pemberian THR pada 2026 tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Sesuai peraturan," kata Yassierli saat dimintai keterangan wartawan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).