Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi tertentu. Dana ini tidak hanya bisa diambil saat pensiun, tetapi juga sebagian sesuai ketentuan yang berlaku.
Seiring layanan yang semakin digital, pengajuan klaim kini dapat dilakukan tanpa harus datang langsung. Peserta cukup menyiapkan dokumen dan mengikuti alur pengajuan secara online.
Jenis Pencairan yang Tersedia
Terdapat tiga pilihan pencairan yang bisa diajukan, masing-masing memiliki tujuan penggunaan yang berbeda.
Pencairan Sebagian 10 Persen
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun
- Pengajuan hanya satu kali
- Klaim berikutnya berpotensi dikenai pajak jika melewati dua tahun
- Penggunaan dana mengikuti ketentuan program
Skema ini biasa dipilih untuk kebutuhan mendesak tanpa menghabiskan seluruh saldo.
Pencairan Sebagian 30 Persen
- Telah menjadi peserta minimal 10 tahun
- Pengajuan hanya satu kali
- Klaim lanjutan berpotensi dikenai pajak jika diajukan lebih dari dua tahun
- Diperuntukkan bagi kebutuhan kepemilikan rumah
Dana yang dicairkan digunakan untuk mendukung pembiayaan hunian.
Pencairan Penuh 100 Persen
- Peserta mencapai usia 56 tahun
- Mengundurkan diri dan tidak bekerja kembali
- Mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja lagi
- Pindah ke luar negeri secara permanen
- Mengalami cacat total tetap
- Peserta meninggal dunia dan dana diserahkan kepada ahli waris
Pada kondisi tersebut, seluruh saldo dapat diambil sekaligus.
Persyaratan Dokumen Klaim
Dokumen menjadi bagian penting dalam proses verifikasi sebelum dana dicairkan.
Dokumen Klaim 10 Persen
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan bekerja atau berhenti
- NPWP jika tersedia
Dokumen Klaim 30 Persen
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan kerja
- Dokumen terkait kredit rumah
- NPWP jika ada