Pembayaran gaji aparatur sipil negara untuk April 2026 telah berjalan sejak awal bulan. Bersamaan dengan itu, komponen tunjangan keluarga kembali menjadi bagian yang ikut diterima setiap bulan.
Bagi PNS yang sudah berkeluarga, tambahan penghasilan ini mencakup tunjangan pasangan dan anak dengan skema perhitungan tertentu dari gaji pokok.
Tunjangan Pasangan Dihitung dari Gaji Pokok
PNS yang memiliki suami atau istri sah memperoleh tambahan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Nilainya otomatis menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Pemberian ini tetap berjalan selama status sebagai pegawai aktif masih berlaku dan data pernikahan telah tercatat dalam administrasi instansi.
Jika kedua pasangan berstatus PNS, hanya satu yang berhak menerima. Umumnya ditetapkan pada pihak dengan gaji pokok lebih tinggi.
Ketentuan Administratif yang Harus Dipenuhi
- Masih aktif sebagai PNS
- Pernikahan diakui secara hukum dan tercatat resmi
- Perubahan status perkawinan telah dilaporkan
- Tunjangan tidak berlaku ganda untuk pasangan sesama PNS aktif
Pengecualian berlaku jika pasangan telah pensiun, sementara satu pihak masih aktif bekerja.
Rentang Gaji Pokok PNS 2026
Besaran gaji pokok berbeda sesuai golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Nominal Tunjangan Suami atau Istri
Karena dihitung 10 persen dari gaji pokok, kisaran tunjangan pasangan sebagai berikut: