unique visitors counter
⌂ Beranda Nasional Gaji PNS April 2026 Mulai Cair, Ini Perhitungan Tunjangan Suami Istri dan Anak

Gaji PNS April 2026 Mulai Cair, Ini Perhitungan Tunjangan Suami Istri dan Anak

Gaji PNS April 2026 Mulai Cair, Ini Perhitungan Tunjangan Suami Istri dan Anak
uang • pixabay
A A Ukuran Teks16px

Pembayaran gaji aparatur sipil negara untuk April 2026 telah berjalan sejak awal bulan. Bersamaan dengan itu, komponen tunjangan keluarga kembali menjadi bagian yang ikut diterima setiap bulan.

Bagi PNS yang sudah berkeluarga, tambahan penghasilan ini mencakup tunjangan pasangan dan anak dengan skema perhitungan tertentu dari gaji pokok.

Tunjangan Pasangan Dihitung dari Gaji Pokok

PNS yang memiliki suami atau istri sah memperoleh tambahan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Nilainya otomatis menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

IN2

Pemberian ini tetap berjalan selama status sebagai pegawai aktif masih berlaku dan data pernikahan telah tercatat dalam administrasi instansi.

Jika kedua pasangan berstatus PNS, hanya satu yang berhak menerima. Umumnya ditetapkan pada pihak dengan gaji pokok lebih tinggi.

Ketentuan Administratif yang Harus Dipenuhi

  • Masih aktif sebagai PNS
  • Pernikahan diakui secara hukum dan tercatat resmi
  • Perubahan status perkawinan telah dilaporkan
  • Tunjangan tidak berlaku ganda untuk pasangan sesama PNS aktif

Pengecualian berlaku jika pasangan telah pensiun, sementara satu pihak masih aktif bekerja.

in2

Rentang Gaji Pokok PNS 2026

Besaran gaji pokok berbeda sesuai golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Nominal Tunjangan Suami atau Istri

Karena dihitung 10 persen dari gaji pokok, kisaran tunjangan pasangan sebagai berikut:

N
Tim Redaksi
Penulis: Novi Anjani Editor:: Novi Anjani
📰 Update Terbaru