Golongan I
- Ia: Rp168.570 - Rp252.260
- Ib: Rp184.080 - Rp267.070
- Ic: Rp191.870 - Rp278.370
- Id: Rp199.990 - Rp290.140
Golongan II
- IIa: Rp218.400 - Rp364.340
- IIb: Rp238.500 - Rp379.750
- IIc: Rp248.590 - Rp395.820
- IId: Rp259.110 - Rp412.560
Golongan III
- IIIa: Rp278.570 - Rp457.520
- IIIb: Rp290.360 - Rp476.880
- IIIc: Rp302.640 - Rp497.050
- IIId: Rp315.440 - Rp518.070
Golongan IV
- IVa: Rp328.780 - Rp539.990
- IVb: Rp342.690 - Rp562.830
- IVc: Rp357.190 - Rp586.640
- IVd: Rp372.300 - Rp611.450
- IVe: Rp388.040 - Rp637.320
Tunjangan Anak Maksimal Dua Orang
Selain pasangan, PNS juga memperoleh tambahan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Jumlah yang dihitung dibatasi maksimal dua anak.
Dengan ketentuan itu, total tunjangan anak tidak melebihi 4 persen dari gaji pokok.
Syarat penerima mencakup usia di bawah 21 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan tercatat sebagai tanggungan. Dalam kondisi tertentu, batas usia dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika masih bersekolah.
Simulasi Perhitungan Tunjangan
PNS dengan gaji pokok Rp5.000.000 akan menerima tunjangan pasangan Rp500.000. Jika memiliki dua anak, tambahan dari tunjangan anak mencapai Rp200.000.
Total yang diterima dari komponen keluarga dalam contoh tersebut sebesar Rp700.000 setiap bulan.
Besaran ini akan berbeda pada setiap PNS tergantung golongan, masa kerja, serta jumlah tanggungan yang tercatat secara resmi.