Kasus dugaan praktik medis tanpa izin yang melibatkan Jeni Rahmadial Fitri terus bergulir setelah aparat melakukan penahanan terhadap perempuan tersebut.

Nama Jeni sebelumnya dikenal sebagai finalis Putri Indonesia Riau 2024, namun kini terseret perkara yang berawal dari laporan korban pada akhir 2025.

Laporan Korban Jadi Titik Awal

Laporan terkait dugaan praktik ilegal diajukan pada 25 November 2025 oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya, Mark Harianja.

“Pada tanggal 25 November 2025, kami telah mengajukan laporan terkait dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh terlapor berinisial JRF,” ujarnya.

Setelah penyelidikan berjalan, penyidik menetapkan Jeni sebagai tersangka dan melakukan penahanan.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi langkah tersebut.

“Iya benar, sudah ditahan,” katanya.

Dugaan Mengaku Dokter Tanpa Izin

Dalam kasus ini, Jeni diduga menjalankan tindakan medis di klinik kecantikan miliknya tanpa memiliki izin resmi.

Ia disebut tidak mengantongi Surat Tanda Registrasi maupun Surat Izin Praktik sebagai tenaga medis.

Konfirmasi dari Ikatan Dokter Indonesia menyebutkan bahwa nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai dokter.

“Kami sudah menerima konfirmasi tertulis dari IDI yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai dokter,” jelas kuasa hukum korban.

Kerugian Korban dan Luka Fisik

Kasus ini berdampak pada sejumlah orang yang menjalani prosedur di klinik tersebut, dengan jumlah korban sekitar 15 orang.

Beberapa korban mengalami luka berat pada bagian wajah, termasuk kerusakan pada bibir hingga telinga.

“Korban kami mengalami kerusakan fisik yang sangat fatal. Ada yang alisnya rusak, wajah terbelah hingga ke bagian telinga dan mulut,” kata Mark Harianja.

Selain itu, korban juga menghadapi dampak psikologis dan memerlukan perawatan lanjutan.