Penerapan fuel surcharge hingga 50% dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai Rabu, 13 Mei 2026.
Keputusan ini memungkinkan maskapai untuk menyesuaikan tarif tiket pesawat sebagai dampak dari kenaikan biaya operasional.
>>> Jadwal Bola Malam Ini 15-16 Mei: AFC U17, Liga Super, dan EPL Tayang
Dampak Kenaikan Tarif Pesawat
Kenaikan tarif ini berpotensi memengaruhi biaya perjalanan udara bagi masyarakat.
Besaran surcharge yang mencapai 50% menandakan adanya penyesuaian signifikan terhadap struktur harga tiket pesawat.
>>> Seleksi Kompetensi Tambahan Kampung Nelayan Merah Putih: Materi Ujian
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu maskapai dalam menjaga keberlangsungan operasional di tengah fluktuasi harga bahan bakar.
>>> Tes Mental Ideologi SKT Koperasi Merah Putih: Kisi-kisi Materi Ujian
Namun, dampaknya terhadap daya beli masyarakat perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
