unique visitors counter
⌂ Beranda Ragam Kemenhub Izinkan Kenaikan Tarif Pesawat, Surcharge Capai 50%

Kemenhub Izinkan Kenaikan Tarif Pesawat, Surcharge Capai 50%

Kemenhub Izinkan Kenaikan Tarif Pesawat, Surcharge Capai 50%
Nelayan sedang bekerja di laut lepas
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Penerapan fuel surcharge hingga 50% dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai Rabu, 13 Mei 2026.

Keputusan ini memungkinkan maskapai untuk menyesuaikan tarif tiket pesawat sebagai dampak dari kenaikan biaya operasional.

>>> Jadwal Bola Malam Ini 15-16 Mei: AFC U17, Liga Super, dan EPL Tayang

alt mid

Dampak Kenaikan Tarif Pesawat

Kenaikan tarif ini berpotensi memengaruhi biaya perjalanan udara bagi masyarakat.

Besaran surcharge yang mencapai 50% menandakan adanya penyesuaian signifikan terhadap struktur harga tiket pesawat.

>>> Seleksi Kompetensi Tambahan Kampung Nelayan Merah Putih: Materi Ujian

alt mid

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu maskapai dalam menjaga keberlangsungan operasional di tengah fluktuasi harga bahan bakar.

>>> Tes Mental Ideologi SKT Koperasi Merah Putih: Kisi-kisi Materi Ujian

Namun, dampaknya terhadap daya beli masyarakat perlu menjadi perhatian lebih lanjut.

alt under
R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
alt mid
📰 Update Terbaru