“Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar.
Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah,” ujarnya.
Prengki menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kejelasan terkait penugasan guru non-ASN pada tahun 2026. Kebijakan ini juga menjadi bentuk pengakuan atas pengabdian guru honorer selama ini.
“Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas.
Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” katanya.
Ia mengapresiasi Mendikdasmen Abdul Mu’ti serta pemerintah daerah yang terus memperjuangkan keberlangsungan guru honorer di daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendikdasmen serta pemerintah daerah yang terus memperjuangkan nasib guru honorer.
Semoga kami semakin semangat untuk terus mengabdi dan mendidik generasi penerus bangsa,” kata Prengki.
Ia menilai perhatian pemerintah terhadap penataan guru non-ASN menjadi dorongan bagi para pendidik untuk terus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
>>> BMKG: Waspada Potensi Hujan Disertai Angin Kencang di Sumut Hari Ini
Di tengah berbagai tantangan pendidikan, kata dia, para guru tetap berupaya menghadirkan pembelajaran terbaik bagi siswa di sekolah.