Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membekuk sindikat pencurian aki truk trailer yang beraksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dua pelaku berinisial JA (36) dan A (19) ditangkap setelah melakukan aksinya pada 23 April 2026.
>>> Studi: Kesehatan Mental Pemuda Australia Mulai Pulih Pasca-COVID
"Kami menangkap dua pelaku yang bekerja sama mencuri aki mobil truk yang sedang beroperasi di jalan raya.
Keduanya merupakan sindikat yang sudah berulangkali melakukan aksi berbahaya tersebut," kata Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Senin malam.
Modus Bajing Loncat
AKP Pandu menjelaskan kedua pelaku menjalankan aksi dengan modus bajing loncat. Mereka berboncengan sepeda motor dan mencari sasaran truk trailer yang sedang melintas.
Setelah mendapatkan target, seorang pelaku meloncat ke truk sementara pelaku lain mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor.
Pelaku yang berada di atas truk langsung memotong aki menggunakan gergaji besi, lalu mengangkat dan membuangnya ke lokasi tertentu.
Setelah itu, pelaku turun dan mengambil aki hasil curian untuk dibawa ke tempat persembunyian.
"Aki itu mereka jual per kilogram dan dijual ke penadah," ujar AKP Pandu.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tas berisi gergaji besi, tang, obeng, dan perkakas lain yang digunakan untuk mencuri aki.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," kata AKP Pandu.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah uang hasil penjualan aki digunakan untuk membeli narkotika.