unique visitors counter
⌂ Beranda News Pelamar Wajib Perhatikan Aturan Baru Ini! 6 Jabatan yang Bisa Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Pelamar Wajib Perhatikan Aturan Baru Ini! 6 Jabatan yang Bisa Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Pelamar Wajib Perhatikan Aturan Baru Ini! 6 Jabatan yang Bisa Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu
kantor • pixel
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Kepmenpanrb Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur mengenai jabatan-jabatan yang memungkinkan untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Terdapat 7 jabatan yang telah ditetapkan, antara lain:

Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional

Baca juga: Apa Saja Jabatan yang Bisa Diusulkan Agar Menjadi PPPK Paruh Waktu

alt mid

Jabatan-jabatan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja di berbagai sektor pemerintahan, sekaligus memberikan kesempatan bagi tenaga non ASN untuk memperoleh penghidupan yang lebih stabil melalui PPPK Paruh Waktu.
Proses Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Perlu diketahui bahwa pengusulan PPPK Paruh Waktu tidaklah instan. Proses ini memerlukan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan harus melalui persetujuan resmi dari Menpanrb. Hal ini mengindikasikan bahwa pengusulan PPPK Paruh Waktu bukanlah sebuah keputusan yang diambil secara sembarangan, melainkan melalui prosedur yang ketat dan terstruktur.
Tahapan Seleksi PPPK 2024

Terkait proses seleksi PPPK 2024, baik gelombang 1 maupun gelombang 2, saat ini sedang berlangsung dengan tahapan yang berbeda. Untuk gelombang 1, seleksi sudah berada pada tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Sementara itu, gelombang 2 masih berada pada tahap pendaftaran seleksi administrasi, yang akan berlangsung hingga 20 Januari 2025.***

alt mid
alt under
M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata Editor:: Maria Renata
alt mid
📰 Update Terbaru