Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar.
Mereka diminta segera memenuhi kewajiban tersebut atau menghadapi sanksi pemblokiran.
>>> Rangkaian Acara Pernikahan Taylor Swift Digelar di New York
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan langkah penting untuk menciptakan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.
"Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Teguh dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026).
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
>>> OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pidana di BPR Malang
Pasal 2 dan Pasal 4 mewajibkan setiap PSE, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan pada 26 Juni 2026 kepada 25 PSE yang terdiri dari 15 PSE asing dan 10 PSE domestik.
Secara total, terdapat 57 sistem elektronik berupa situs web dan aplikasi yang harus segera didaftarkan.
>>> Puspresnas OSN 2026: Panduan Lengkap Program Pembinaan dan Prestasi Nasional
Batas akhir pendaftaran adalah 3 Juli 2026. Jika tidak dipenuhi, Komdigi akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
