Polisi menangkap seorang pengedar obat keras di kawasan Pasar Mini, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Senin, 6 Juli 2026.
Pelaku berinisial MN, 28 tahun, ditangkap saat menjual obat di pinggir jalan.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota Polsek Sukmajaya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Mulyanto.
MN merupakan pengedar obat daftar G yang memiliki warung kelontong di wilayah Abadi Jaya. Warung tersebut hanya dijadikan kedok untuk menutupi peredaran obat-obatan terlarang.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 194 pil Tramadol, 101 butir Hexymer, 94 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sekitar Rp689 ribu hasil penjualan obat.
Sistem pengedaran yang digunakan pelaku adalah cash on delivery (COD) dengan pembeli.
Berdasarkan penyelidikan, MN menjual obat keras ke berbagai kalangan, termasuk anak jalanan dan pengamen.
“Pembelinya itu anak-anak manusia silver, terus pengamen yang sedang nongkrong tidak jauh dari lokasi,” ujar Rizky.