Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan nilai transaksi aset kripto di pasar spot Indonesia pada Mei 2026.
Nilai transaksi mencapai Rp23,01 triliun, naik tipis dibandingkan Rp22,98 triliun pada April 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan data tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (7/7/2026).
Menurut Adi, jumlah akun konsumen kripto per Mei 2026 mencapai 22,4 juta akun. Angka ini tumbuh 3,17% secara month-to-date.
Transaksi Derivatif Juga Meningkat
Selain transaksi di pasar spot, OJK mencatat nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp5,69 triliun pada Mei 2026.
Angka ini naik dari Rp5,1 triliun pada bulan sebelumnya.
Adi menambahkan, meskipun terjadi fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, tetap terjaga dengan baik.