Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti dampak negatif Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) terhadap investasi hijau.
Menurut Celios, beleid tersebut berisiko membuat Indonesia kurang kompetitif di sektor pendanaan hijau.
>>> Tak Lagi Andalkan Bantargebang, Pasar Jaya Mulai Gerakan Pilah Sampah di 146 Pasar
Celios menilai RUU PFII lebih mengutamakan fleksibilitas dan kerahasiaan demi menarik investasi. Padahal, kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola yang baik merupakan faktor penting dalam pendanaan hijau.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menjelaskan bahwa investor yang fokus pada pembiayaan transisi energi biasanya mencari yurisdiksi dengan tata kelola kuat dan regulasi yang jelas.
Mereka juga menginginkan pemisahan fungsi antara regulator, operator, dan investor.
>>> MBG Mulai Beroperasi Lagi Tanggal Berapa? Ini Jadwal Terbaru Usai Libur Sekolah 2026
"Apabila PFII lebih menonjolkan fleksibilitas dan berbagai fasilitas investasi tanpa diimbangi penguatan aspek tata kelola, maka terdapat risiko bahwa pusat finansial ini justru lebih menarik bagi modal yang berorientasi pada efisiensi pajak dan fleksibilitas struktur investasi dibandingkan bagi modal yang terikat pada standar ESG yang ketat," kata Bhima dalam siaran pers, Jumat (10/7/2026).
Bhima menambahkan bahwa kawasan finansial khusus dengan rezim pajak dan regulasi berbeda bukanlah hal baru.
>>> Prabowo Ungkap PT PAL dan Garuda Hampir Dijual ke Asing
Dalam diskursus PFII, masyarakat sering menyamakannya dengan Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM) yang memiliki sistem hukum berbasis common law dan terpisah dari hukum domestik Uni Emirat Arab.
