unique visitors counter
⌂ Beranda › News › OJK Terbitkan Aturan Pembayaran Manfaat Pensiun Tindak Lanjut Putusan MK
News

OJK Terbitkan Aturan Pembayaran Manfaat Pensiun Tindak Lanjut Putusan MK

Logo Otoritas Jasa Keuangan
OJK Terbitkan Aturan Pembayaran Manfaat Pensiun Tindak Lanjut Putusan MK
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Putusan tersebut memberikan kesempatan bagi peserta dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.

OJK menyatakan menghormati putusan MK yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak.

Kebijakan Baru OJK

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan bahwa OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.

05/2026.

Keputusan ini mengatur tentang pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda dengan Peraturan OJK yang mengatur penyelenggaraan usaha dana pensiun terkait pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru