unique visitors counter
⌂ Beranda › News › OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Indosurya ke Kejari Jaksel
News

OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Indosurya ke Kejari Jaksel

Logo Otoritas Jasa Keuangan
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Indosurya ke Kejari Jaksel
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia — sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses — kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P. 21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, penyidik OJK menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebagai tersangka.

Proses penyerahan tersangka berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Rabu (15/7/2026).

HS telah lebih dulu menjalani penahanan dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, penyerahan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dugaan Pelanggaran Perintah OJK

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D. 05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Surat itu memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566 miliar, sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru