Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai persetujuan tarif tenaga listrik PT PLN Batam dan PT Kolaka Green Energy (KGE).
Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menyatakan usulan tersebut tertuang dalam surat Menteri ESDM nomor T-242-TL. 04-MEM/2026 untuk PLN Batam dan T-208-TL.
>>> Harga Gas 12 Kg Turun, Cek Daftar Harga Terbaru per 16 Juli 2026
04 MEM. L/2026 untuk KGE.
Bambang menegaskan bahwa penetapan tarif tenaga listrik memang perlu mendapatkan persetujuan DPR.
>>> Beasiswa Cendekia Baznas Tangerang 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Para anggota Komisi XII akhirnya menyetujui usulan tersebut, meskipun perincian tarif tidak dibacakan secara terbuka.
>>> iOS 27 Public Beta Resmi Rilis, Siri AI dan Fitur Baru Bisa Dicoba Sekarang
“Terkait dengan ini, saya meminta persetujuan dari pada anggota terkait dengan usulan daripada dua surat tersebut yaitu PT Kolaka Green dan PT PLN Batam,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM, Kamis (16/7/2026).
