unique visitors counter
⌂ Beranda › News › DPR Setujui Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
News

DPR Setujui Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Rapat Komisi XII DPR dengan Kementerian ESDM
DPR Setujui Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
A A Ukuran Teks16px

Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai persetujuan tarif tenaga listrik PT PLN Batam dan PT Kolaka Green Energy (KGE).

Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menyatakan usulan tersebut tertuang dalam surat Menteri ESDM nomor T-242-TL. 04-MEM/2026 untuk PLN Batam dan T-208-TL.

04 MEM. L/2026 untuk KGE.

Bambang menegaskan bahwa penetapan tarif tenaga listrik memang perlu mendapatkan persetujuan DPR.

Para anggota Komisi XII akhirnya menyetujui usulan tersebut, meskipun perincian tarif tidak dibacakan secara terbuka.

“Terkait dengan ini, saya meminta persetujuan dari pada anggota terkait dengan usulan daripada dua surat tersebut yaitu PT Kolaka Green dan PT PLN Batam,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM, Kamis (16/7/2026).

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru