Banyak orang tua yang masih bingung dengan tugas dan fungsi komite sekolah saat anak masuk tahun ajaran baru.
Kekhawatiran ini wajar karena komite sering disalahartikan sebagai lembaga pemungut biaya.
>>> Israel akan Terima Lebih Banyak Pesawat Pengisi Bahan Bakar AS
Padahal, aturan resmi melarang praktik pungutan liar. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 telah mengatur secara rinci batas kewenangan komite sekolah.
Apa Itu Komite Sekolah?
Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat peduli pendidikan.
Lembaga ini dibentuk di setiap satuan pendidikan sebagai mitra sekolah dalam pengambilan keputusan dan perencanaan program pendidikan.
Definisi ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 2. Komite sekolah bukan bagian struktural sekolah, melainkan organisasi masyarakat yang berdiri di luar birokrasi resmi.
Dasar Hukum Komite Sekolah
Dasar hukum komite sekolah yang berlaku saat ini adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Aturan ini menggantikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44/U/2002 yang dianggap sudah tidak relevan.
Permendikbud ini ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada akhir Desember 2016. Tujuannya untuk merevitalisasi peran komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.
Sebelum aturan ini terbit, banyak komite sekolah dijadikan alat legalisasi pungutan liar. Revisi regulasi ini lahir sebagai respons atas keresahan publik terhadap praktik tersebut.
Fungsi Komite Sekolah
Fungsi komite sekolah adalah mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan akuntabilitas, serta menciptakan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan. Fungsi ini dijalankan lewat tiga pilar utama.
Pertama, mendorong perhatian masyarakat terhadap mutu pendidikan. Kedua, meningkatkan tanggung jawab masyarakat di sekolah.
Ketiga, menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program sekolah.
