>>> DKI Bakal Patroli Cari Penyebab Kenaikan Harga Sayur
Tugas Komite Sekolah Berdasarkan Permendikbud
Tugas komite sekolah mencakup pemberian pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Keempat tugas ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Tugas pertama adalah memberi pertimbangan atau nasihat terkait kebijakan sekolah, termasuk masukan soal Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Tugas kedua adalah menggalang dukungan finansial, pemikiran, maupun tenaga secara sukarela.
Tugas ketiga adalah melakukan pengawasan terhadap kualitas layanan pendidikan di sekolah. Tugas keempat adalah menjadi mediator antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah.
Perbedaan Peran Komite Sekolah
Peran komite sekolah terbagi menjadi empat, yaitu advisory agency, supporting agency, controlling agency, dan mediator agency. Setiap peran memiliki fokus kerja yang berbeda.
Sebagai pemberi pertimbangan, komite memberikan masukan kebijakan. Sebagai pendukung, komite memberikan bantuan finansial dan tenaga.
Sebagai pengontrol, komite menjaga transparansi dan akuntabilitas. Sebagai mediator, komite menjadi jembatan antara sekolah dan pemerintah.
Struktur Keanggotaan Komite Sekolah
Struktur keanggotaan komite sekolah terdiri dari unsur orang tua peserta didik, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan yang dipilih secara musyawarah.
Jumlah anggota minimal lima orang dan maksimal lima belas orang dengan jumlah ganjil.
Unsur orang tua wajib mendominasi komposisi keanggotaan. Kepala sekolah, guru, dan penyelenggara pendidikan dilarang menjadi anggota komite untuk menjaga independensi.
Cara Menjadi Anggota Komite Sekolah
Proses menjadi anggota komite sekolah melewati beberapa tahap resmi. Sekolah membentuk panitia persiapan pembentukan komite, lalu mengumumkan pendaftaran calon anggota kepada orang tua dan masyarakat.
>>> Perputaran Uang Final Piala Dunia Argentina vs Spanyol
Calon anggota kemudian diseleksi dan dipilih melalui musyawarah. Setelah terpilih, anggota komite dilantik dan mulai menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
