Daftar Pangkalan Gas LPG 3 KG di Jombang, Bandung, Jakarta dan Yogya Usai Pemerintah Hentikan Suplai pada Pengecer

lpg-pixabay-
Daftar Pangkalan Gas LPG 3 KG di Jombang, Bandung, Jakarta dan Yogya Usai Pemerintah Hentikan Suplai pada Pengecer. Bagaimana Cara Daftar Online Pangkalan Gas LPG 3 Kg? Ini Link Gratisnya! Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Baru Penjualan LPG 3 Kg Mulai 1 Februari 2025, Ini Cara Mendapatkan Harga Resmi
Pemerintah telah resmi memberlakukan aturan baru mengenai distribusi dan penjualan LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Dalam aturan terbaru ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg secara langsung ke masyarakat. Sebagai gantinya, seluruh pengecer diarahkan untuk beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina guna memastikan harga jual tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Namun, kebijakan ini masih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Banyak yang belum mengetahui bagaimana cara memastikan bahwa mereka membeli LPG 3 kg dengan harga subsidi yang sesuai aturan, sehingga terhindar dari harga yang lebih tinggi akibat pembelian di tempat yang tidak resmi.
Ciri-Ciri Pangkalan Resmi Pertamina
Untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai dengan ketentuan subsidi pemerintah, penting untuk mengenali ciri-ciri pangkalan resmi Pertamina berikut ini:
Memiliki Plang Resmi Berwarna Hijau
Pangkalan resmi LPG 3 kg memiliki papan nama berwarna hijau yang mencantumkan informasi penting, seperti harga eceran tertinggi (HET), nomor contact center, dan detail lainnya terkait distribusi gas LPG.
Menjual LPG 3 Kg Sesuai Harga Resmi
LPG yang dijual di pangkalan resmi selalu mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah, sehingga konsumen tidak akan mengalami lonjakan harga yang tidak wajar.
Memiliki Stok yang Cukup
Pangkalan resmi Pertamina selalu memiliki stok LPG 3 kg yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah sekitarnya.
Menjamin Kualitas dan Kuantitas LPG
LPG yang dijual di pangkalan resmi dipastikan memiliki kualitas yang baik dan kuantitas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan Pertamina.
Cara Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Bagi pengecer atau individu yang ingin menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran:
1. Membuat Akun OSS
Kunjungi situs www.oss.go.id.
Klik "Daftar" di pojok kanan atas dan isi formulir pendaftaran.
Setujui syarat dan ketentuan, lalu klik "Kirim".
Aktivasi akun melalui email yang dikirim oleh sistem OSS.
Setelah akun aktif, login kembali dengan username dan password.
2. Mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Masuk ke halaman utama OSS dan pilih menu "Permohonan".
Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Lengkapi profil usaha, lalu ajukan izin usaha.
Setelah semua data terisi, klik "Proses NIB" dan cetak dokumen NIB.